KUHAP dan KUHP yang Masih Menimbulkan Ketidakpastian
Pada hari pertama tahun 2026, beberapa lembaga sosial masyarakat (LSM) memberikan pernyataan mengenai pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua aturan ini akan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026), namun banyak pihak masih merasa bingung dengan prosesnya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa sejak awal revisi dilakukan, prosesnya dianggap terlalu serampangan. Publik tidak bisa mengakses dua dokumen tersebut secara lengkap. “Dokumen KUHAP baru dapat kami peroleh 30 Desember 2025. Bayangkan, negara dalam konteks ini telah membahayakan rakyat,” ujarnya dalam keterangan pers daring.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan tentang bagaimana pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHAP baru. Di dalam KUHAP baru, polisi diberi kewenangan yang semakin luas tanpa adanya kontrol yang jelas. “Undang-undangnya baru lahir kemarin, peraturan turunannya pun tidak ada. Terus gimana mau melaksanakan KUHAP baru ini?” tanyanya heran.
Aparat Penegak Hukum Mengeluarkan Aturan Sendiri
Lantaran tidak adanya peraturan turunan dari KUHAP baru, dua lembaga penegak hukum yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan sudah mengeluarkan aturan sendiri. Kejaksaan mengeluarkan pedoman bagi para jaksa yang menangani pidana umum. Sementara, polisi belum diketahui langkah selanjutnya terkait pemberlakuan KUHAP baru. Padahal, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej pernah menjanjikan peraturan turunan dari KUHAP baru akan rampung Desember 2025.
“Saya tanya kepada pihak internal di kepolisian, mereka juga masih gagap dan gak tahu bagaimana caranya (menerapkan KUHAP),” tutur Isnur.
Masih ada kekhawatiran bahwa para penyidik di kepolisian bisa menyalahgunakan kewenangannya dimulai pukul 00.01 pada Jumat (2/1/2026). “Perlakuan terhadap para tersangka yang kini ditahan oleh polisi, itu bagaimana? Terus orang-orang yang dianggap sudah melanggar, itu akan diperlakukan gimana?” tanyanya.
Aturan Turunan KUHP Belum Ada
Selain itu, YLBHI juga menyampaikan bahwa aturan turunan untuk KUHP belum ada. Meskipun KUHP sudah disahkan sejak 2023 lalu dan diberi waktu tiga tahun untuk transisi, pemerintah menjanjikan akan ada tiga jenis aturan turunan. Namun, saat ini, aturan tersebut belum muncul.
“RPP Komutasi, RPP living law dan RPP tindak pidana tindakan,” kata Isnur. Tetapi, tiba-tiba muncul hukuman berupa kerja sosial untuk tindak pidana. Sementara, mekanisme pelaksanaannya belum diketahui.
“Aturan turunan terkait itu belum muncul. Belum banyak dibahas,” tutur dia. Ia pun mengaku heran karena KUHP resmi diberlakukan esok tetapi kewajiban pemerintah dalam membuat aturan turunan justru tidak dikerjakan.

YLBHI Minta Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Lebih Dulu
Lantaran melihat potensi kekecauan penegakan hukum, maka YLBHI mendesak pemerintah untuk membuat lebih dulu aturan turunan bagi KUHP dan KUHAP baru. Tetapi, proses pembuatan aturan turunan harus terbuka. “Undang kampus, masyarakat sipil. Kita kan gak tahu nih sejauh mana pembahasan (RPP), siapa yang menyusun, di mana dokumennya. Bagaimana masyarakat sipil bisa memberikan masukan,” tanya Isnur.
“Lagi-lagi ini rakyat yang akan menderita dan menjadi korban,” imbuhnya.

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











