Perubahan Hukum Pidana dan Acara Pidana di Indonesia
Pada Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku. Kedua undang-undang ini merupakan hasil revisi yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya. Revisi KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan terlebih dahulu. Ia menyatakan bahwa kedua undang-undang tersebut sudah siap secara hukum materiil dan formil. “Jadi otomatis dua hal ini hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujarnya saat berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Proses Penyusunan KUHAP yang Melibatkan Masyarakat
Supratman menekankan bahwa penyusunan KUHAP ini melibatkan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia untuk memberikan masukan. Proses ini dilakukan melalui pertemuan virtual seperti Zoom agar semua pihak bisa ikut berkontribusi.
Menurut Supratman, KUHAP terbaru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), restorative justice, serta memberikan kepastian dan perluasan bagi objek praperadilan. Ketiga hal ini dinilai mampu menghilangkan kesewenang-wenangan yang pernah terjadi dalam sistem hukum sebelumnya. Ia juga menyebut bahwa KUHAP baru ini sangat penting untuk perlindungan bagi kaum disabilitas.
Pengesahan RUU KUHAP oleh DPR
Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11) berhasil mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Rapat ini dihadiri oleh 242 anggota DPR dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.
Aturan Baru yang Disoroti
Meskipun KUHAP dan KUHP baru telah diresmikan, sejumlah aturan dalam keduanya mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil menyoroti beberapa ketentuan dalam KUHAP dan KUHP baru. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik bahwa KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih tertinggal.
Isnur merujuk pada laporan World Justice Project, sebuah organisasi nirlaba independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum. Menurut laporan tersebut, hukum pidana Indonesia dinilai terbelakang. Angka-angka terkait dengan kecurangan aparat, seperti tidak independennya aparat, memihak, dan korupsi, sangat tinggi. Ranking Indonesia dalam penegakan hukum mencapai posisi 92 dari 114 negara.
Masalah dalam Implementasi KUHAP
Isnur menyebutkan bahwa ada banyak masalah dalam penegakan hukum, termasuk kasus kekerasan harian, penyiksaan, orang meninggal dalam tahanan, eksekusi ilegal, dan kriminalisasi yang diniatkan untuk tujuan buruk. “Itu cerita keseharian kita dalam penegakan hukum pidana ya, di mana-mana orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan dengan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia menilai KUHAP baru belum memperbaiki fondasi penegakan hukum tersebut. Salah satu masalah adalah bagaimana polisi menangkap dan menahan seseorang tanpa pengawasan yang ketat. Selain itu, proses pengesahan KUHAP dinilai terburu-buru dan kurangnya sosialisasi kepada aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Tantangan dalam Pelaksanaan KUHAP
YLBHI juga menyoroti bahwa KUHAP baru belum diiringi dengan aturan turunan yang jelas. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam penerapan aturan baru. Kejaksaan dan Mahkamah Agung membuat edaran sendiri karena bingung, sedangkan polisi masih belum memahami cara menerapkannya.
Selain itu, KUHP yang telah disahkan pada 2023 memiliki masa transisi selama tiga tahun. Namun, pemerintah belum membuat aturan turunan seperti RPP Komutasi, RPP Living Law, dan RPP Pidana Tindakan. Ini menyebabkan setiap APH memiliki penafsiran tersendiri yang diskresional.
Harapan untuk Masa Transisi yang Lebih Baik
YLBHI menyarankan Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu dan mempersiapkan masa transisi dengan matang. Mereka juga mendorong pemerintah untuk membuat aturan turunan secara partisipatif dengan melibatkan kampus, dosen-dosen, dan masyarakat sipil.
“KUHAP dan KUHP adalah satu-satunya instrumen buat mencerabut hak-hak kita. Nah kalau negara sedemikian kacau aturannya, sedemikian repot kita menghadapi aparat bagaimana situasinya,” kata Isnur.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











