Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Opini  

Pandangan: Refleksi dan Solusi Kebijakan Publik Pro-Rakyat Tahun 2026

Kebijakan Publik yang Tidak Tepat Sasaran

Kebijakan publik sejatinya adalah instrumen negara untuk mendistribusikan keadilan dan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya yang akuntabel. Namun, dalam realitas sosio-politik Indonesia sepanjang tahun 2025, kita menyaksikan paradoks kebijakan “efisiensi anggaran” yang arahnya tidak jelas dan cenderung kontradiktif.

Alih-alih melakukan penghematan struktural pada belanja birokrasi yang gemuk, pemerintah justru seringkali terjebak dalam kebijakan coba-coba yang memangkas pos-pos krusial bagi publik, sementara pemborosan di tingkat elite tetap berjalan. Refleksi atas ketidakjelasan realisasi anggaran di tahun 2025 ini menjadi sangat krusial sebagai fondasi resolusi memasuki tahun baru 2026, guna memastikan bahwa setiap rupiah pajak rakyat digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan sekadar jargon efisiensi yang menutupi kepentingan sektoral.

Potret Kebijakan Tidak Tepat Sasaran dan Akar Masalahnya

Memasuki pertengahan tahun 2025, publik menyoroti tajam narasi efisiensi anggaran pemerintah yang realisasinya dianggap jauh dari panggang api. Mengacu pada laporan kritis, wacana pemotongan anggaran belanja perjalanan dinas dan rapat di hotel yang digembar-gemborkan ternyata tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, sehingga kebocoran anggaran pada proyek-proyek strategis yang kurang mendesak tetap terjadi.

Data menunjukkan bahwa di tengah klaim penghematan, belanja pegawai dan operasional lembaga baru justru membengkak. Implementasi efisiensi yang tidak jelas parameternya ini menjadi contoh nyata disorientasi kebijakan di tahun 2025. Pemerintah seolah-olah melakukan penghematan di satu sisi, namun di sisi lain membiarkan pengadaan barang dan jasa yang tidak mendesak terus melaju.

Kritik masif dari para pengamat anggaran ekonomi menekankan bahwa tanpa peta jalan efisiensi yang transparan, kebijakan ini hanya akan menjadi kosmetik politik untuk menenangkan sentimen pasar tanpa memberikan dampak riil bagi fiskal negara. Dinamika ini memperlihatkan kegagalan otoritas dalam menyusun prioritas belanja, dimana rakyat diminta memaklumi pengurangan subsidi, sementara efisiensi di tubuh birokrasi sendiri hanya menjadi slogan tanpa realisasi yang konkret.

Isu lain adalah pembatasan gas LPG 3 kg. Meskipun tujuannya adalah efisiensi subsidi, implementasi di lapangan sering kali menggunakan data yang usang (outdated). Banyak masyarakat rentan yang belum terdata secara digital justru kehilangan akses, sementara distribusi di tingkat agen masih sering bocor ke sektor industri kecil-menengah yang seharusnya tidak berhak. Ketidaktepatan sasaran ini menciptakan antrean panjang dan inflasi harga pangan di tingkat bawah.

Kebijakan yang paling memicu sentimen negatif adalah kontras antara narasi “pengetatan ikat pinggang” bagi rakyat dengan wacana kenaikan tunjangan serta gaji anggota DPR RI. Demo besar-besaran yang hampir melumpuhkan stabilitas nasional merupakan reaksi atas ketidakadilan distributif. Secara etika publik, peningkatan fasilitas elite di tengah krisis biaya hidup rakyat dianggap sebagai bentuk “ketulian sosial”.

Terakhir, wacana pembukaan lahan sawit besar-besaran di Papua di tengah bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera dan daerah lainnya. Data dari BNPB menunjukkan peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologi akibat deforestasi. Memaksakan ekspansi monokultur di Papua tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologis global dan hak ulayat masyarakat adat menunjukkan adanya disorientasi prioritas antara pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan hidup jangka panjang.

Akar Masalah dan Kebijakan yang Tidak Efektif

Beberapa kejanggalan dalam pengambilan kebijakan itu dapat dilihat dalam beberapa akar masalahnya. Pertama, terletak pada dominasi teknosentrisme tanpa humanisme. Dalam proses teknokrasi, kebijakan seringkali hanya dirumuskan berdasarkan variabel kuantitatif dan angka-angka pertumbuhan di atas kertas tanpa mempertimbangkan sosiologi serta denyut nadi masyarakat. Para pengambil kebijakan cenderung terjebak pada capaian makro seperti rasio pajak atau target investasi, namun mengabaikan realitas mikro tentang bagaimana kebijakan tersebut menghimpit daya beli rakyat kecil.

Ketiadaan perspektif humanis ini membuat kebijakan terasa dingin, mekanistik, dan tercerabut dari keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi. Kedua, terdapat krisis komunikasi publik yang akut. Pemerintah cenderung menggunakan pola komunikasi satu arah yang bersifat mendadak dan top-down tanpa melalui proses uji publik yang jujur serta inklusif. Kebijakan seringkali dilemparkan ke ruang public sebagai keputusan final tanpa ruang dialektika yang memadai bagi kelompok terdampak.

Terakhir adalah fenomena dominasi kepentingan elite (captive policy). Realitas politik sering kali memperlihatkan bahwa kebijakan publik tidak murni lahir dari kepentingan umum, melainkan hasil dari lobi-lobi kelompok kepentingan atau oligarki yang memiliki akses lebih kuat ke lingkaran kekuasaan dibandingkan suara rakyat. Ketika kebijakan lebih memprioritaskan tunjangan pejabat atau konsesi lahan skala besar di tengah kesulitan rakyat, publik melihat adanya pengkhianatan terhadap mandat demokrasi. Captive policy ini menciptakan ketimpangan akses terhadap sumber daya negara, dimana hukum dan regulasi seolah-olah hanya menjadi alat untuk mengamankan akumulasi modal kelompok tertentu.

Resolusi Strategis 2026

Untuk membedah kegagalan ini, kita dapat menggunakan lensa Utilitarianisme Jeremy Bentham yang dimodifikasi dengan prinsip Keadilan sebagai Fairness (Justice as Fairness) dari John Rawls. Bentham menekankan bahwa kebijakan harus memberikan “kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbanyak”. Namun, dalam konteks Indonesia 2025, yang terjadi justru utilitarianisme terbatas, di mana manfaat hanya dirasakan oleh kelompok kecil (DPR dan pengusaha besar), sementara beban (seperti iuran wajib dan pembatasan subsidi) diberikan kepada jumlah orang terbanyak.

John Rawls memberikan kritik tajam melalui konsep Veil of Ignorance (Tirai Ketidaktahuan). Rawls berargumen bahwa dalam menyusun kebijakan, pembuat kebijakan harus memposisikan diri mereka seolah-olah tidak tahu posisi sosial mereka. Jika anggota DPR atau menteri memposisikan diri sebagai warga kelas menengah yang sedang berjuang membayar cicilan dan asuransi, mereka tidak akan melahirkan kebijakan yang menambah beban finansial secara drastis.

Kesalahan fundamental di tahun 2025 adalah hilangnya kemampuan “merasakan” posisi rakyat dalam proses legislasi. Menuju tahun 2026, diperlukan resolusi perubahan kebijakan publik yang sistemik melalui transformasi mendasar dalam proses penyusunan aturan.

Salah satu langkah prioritas adalah penerapan uji publik berbasis data real-time atau Evidence-Based Policy. Di masa depan, tidak boleh ada pungutan wajib baru atau pembatasan subsidi yang diberlakukan tanpa audit data sosial yang melibatkan akademisi independen dan organisasi masyarakat sipil. Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus menjadi prioritas absolut agar setiap kebijakan fiskal memiliki akurasi tinggi sebelum dieksekusi di lapangan.

Selain itu, pemerintah harus menetapkan moratorium eksploitasi ekologis demi keselamatan publik sebagai bagian dari Green Policy. Belajar dari bencana banjir yang berulang dan ancaman kerusakan hutan di Papua, kebijakan tahun 2026 harus memihak pada mitigasi bencana jangka panjang. Papua harus dijaga sebagai paru-paru dunia dan ruang hidup masyarakat adat, bukan sekadar komoditas industri.

Langkah ini harus dibarengi dengan reformasi etika dan integritas birokrasi yang lebih ketat, di mana kenaikan fasilitas elite dilarang secara hukum jika indeks kesejahteraan masyarakat belum mencapai target tertentu. Hal ini menciptakan hubungan kausalitas yang adil antara kinerja pejabat dan kondisi riil rakyat.

Terakhir, demokratisasi digital dalam pengawasan kebijakan perlu diperluas melainkan hanya sekadar menyediakan kanal aspirasi formal. Pemerintah wajib menciptakan platform partisipasi publik yang memungkinkan warga melakukan judicial review atau memberikan petisi yang mengikat secara hukum terhadap regulasi yang kontroversial sebelum ditandatangani.

Dengan akses pengawasan yang lebih terbuka dan inklusif, potensi gesekan sosial seperti demonstrasi besar dapat dimitigasi sejak dini, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang lahir benar-benar merepresentasikan kehendak umum, bukan sekadar kepentingan segelintir kelompok.

Refleksi tahun 2025 mengajarkan kita bahwa kekuasaan tanpa empati hanya akan menghasilkan resistensi. Kebijakan publik bukan sekadar administrasi negara, melainkan “janji keadilan”. Di tahun 2026, Indonesia harus beralih dari kebijakan yang bersifat reaktif menjadi kebijakan yang bersifat protektif bagi masyarakat umum. Semoga!

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *