Awal Mula Kasus Nur Aini
Seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38) harus mengakhiri kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dipecat dari statusnya. Pemecatan ini terjadi setelah videonya yang mengeluhkan jarak tempuh ke sekolah viral di media sosial.
Nur Aini diberhentikan karena tidak hadir selama lebih dari 28 hari tanpa alasan yang sah. Kejadian ini menjadi dasar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai ASN.
Perjalanan Kasus Nur Aini
Awal mula kasus ini bermula saat Nur Aini tampil dalam sebuah video di TikTok milik Cak Sholeh. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya, yaitu jarak tempuh sekitar 57 kilometer dari rumahnya ke SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Total jarak pulang-pergi mencapai sekitar 114 kilometer per hari.
“Di Bangil, Pak. 57 kilometer, Pak. Setengah enam pagi berangkat. Setengah delapan lebih sampai, Pak. Di sana masuk jam delapan. Kadang naik ojek, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini saat menceritakan rutinitasnya.
Jarak yang jauh tersebut semakin memperberat kondisi medan pegunungan di wilayah Tosari yang ekstrem. Selain itu, ia juga mengeluhkan kesehatannya yang sering terganggu dan suasana kerja di sekolah yang tidak nyaman.
Harapan Nur Aini untuk Bertemu Bupati
Nur Aini berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan untuk menjelaskan kondisinya. Hal ini mendorongnya tampil dalam podcast Cak Sholeh hingga videonya menjadi viral.
“Sebenarnya saya ingin bertemu Pak Bupati untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Bahwa pengajuan perpindahan itu sudah saya lakukan sejak tahun 2023 ke BKPSDM, namun belum ada tanggapan, padahal berkas sudah lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Nur Aini juga mengungkap dugaan adanya rekayasa data kehadiran oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, bersama operator sekolah. Ia menyebut bahwa data presensi yang dimiliki BKPSDM diduga bukan data yang sebenarnya dan merugikannya.
Masalah Gaji dan Data Presensi
Nur Aini juga mengaku gaji yang diterimanya tidak utuh karena terpotong pinjaman koperasi yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
“Saya tidak merasa pernah meminjam di koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Akibatnya, gaji saya terpotong sekitar Rp 600.000 selama kurang lebih lima bulan,” ujarnya.
Harapan untuk Pindah Tempat Mengajar
Didampingi suaminya, Nur Aini berharap ada solusi atas permasalahan yang dihadapinya, terutama setelah kasus tersebut viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.
Ia berharap bisa mendapatkan kebijakan untuk pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
“Saya hanya berharap ada kebijakan dari Pak Bupati, sehingga saya tetap bisa menjadi guru dan mengajar lebih dekat dengan rumah,” ucapnya.
Proses Pemeriksaan oleh BKPSDM
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Nur Aini sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku dalam kondisi kurang sehat. Pemeriksaan kedua dilakukan di Oktober, namun Nur Aini tiba-tiba izin keluar dan tidak kembali ke ruangan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Hasil Pemeriksaan dan Pelanggaran Berat
BKPSDM Kabupaten Pasuruan kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidakhadiran hingga 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan, yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Defi menjelaskan, kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. “Dan temuan terhadap yang bersangkutan melebihi batas tersebut,” ujarnya.
Resmi Diberhentikan dari Status ASN
Setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari satu bulan, Nur Aini akhirnya harus menerima kenyataan kehilangan statusnya sebagai ASN dan guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.
Ia resmi diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.
Diberitakan, Senin (29/12/2025), surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini. Hal tersebut dilakukan karena Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian surat keputusan pemberhentian.
Dasar Hukuman Disiplin
Defi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Sebagaimana diketahui, pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Sementara yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan melebihi batas tersebut,” terang Defi.
Dengan demikian, Nur Aini kini resmi dipecat dan kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.









