Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Klarifikasi Samuel Terkait Pengusiran Nenek Elina, Sebut Sosok Elisa

Penjelasan Samuel Ardi Kristanto Mengenai Pengusiran Nenek Elina

Video viral yang menunjukkan pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya telah memicu perhatian publik. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang berpakaian merah yang tampak memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku utama aksi ini adalah Samuel Ardi Kristanto (44), yang memberikan penjelasan melalui wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh.

Awal Pembelian Rumah

Samuel mengaku bahwa ia sudah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014. Bukti surat akta jual beli (AJB) yang ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya menjadi bukti sah kepemilikan rumah tersebut. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilakan Elisa tinggal di rumah tersebut hingga menemukan tempat tinggal baru yang layak. Namun, pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.

Setelah kepergian Elisa, Samuel berencana untuk menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun, ia memilih menunda karena masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Agustus 2025. Ia juga sempat berkomunikasi dengan pengurus RT setempat, membawa semua berkas bukti kepemilikan rumah.

Komunikasi dengan Penghuni Rumah

Samuel kemudian mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan Iwan, yang diketahui merupakan anak angkat dari Elisa. Ia menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal. Selama komunikasi dengan Iwan, Samuel ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya, agar tidak terjadi ketegangan antara kedua belah pihak.

Dalam rumah tersebut, Samuel mengatakan tinggal beberapa orang, yaitu Musmirah (disebut Mira), Sari Murita Purwandari (disebut Sari), dan Iwan, yang merupakan suami dari Mira. Ia mengaku tidak mengetahui sosok Nenek Elina sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal.

Permasalahan Kepemilikan Rumah

Pada saat itu, Samuel menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan. Menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti legalitas sama sekali. Bahkan, mereka mengaku surat tersebut hilang atau dicuri. Namun, Samuel tetap meragukan alasan tersebut, karena sejak awal, mereka tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

Selain itu, mereka juga berdalih memiliki surat waris sebagai bukti autentik kepemilikan. Namun, saat Samuel menunggu pembuktian surat tersebut, mereka tetap tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, saat Iwan dan Nenek Elina didampingi oleh anggota tim pengacaranya untuk berkomunikasi dengan pihaknya, surat klaim tersebut tetap tidak muncul.

Situasi yang Dianggap Pengusiran

Insiden seperti dalam video viral terjadi pada Kamis (7/8/2025). Samuel kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut. Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah.

Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut, masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu. Bahkan, ia melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut.

Langkah Humanis Saat Tahap Pengosongan

Menganggap bahwa proses mediasi buntu, Samuel berinisiatif melakukan upaya pengosongan rumah secara sepihak. Namun, ia mengatakan, pihaknya tidak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis.

Salah satunya adalah menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. Samuel menawarkan tempat tinggal di dekat Jelidro dan menyewakan tempat yang layak. Namun, kubu Nenek Elina menginginkan tempat tinggal pengganti di permukiman kawasan Graha Family atau Graha Natura Surabaya.

Alasan Kosongkan Rumah Tanpa Lewat Pengadilan

Samuel menjelaskan bahwa alasan melakukan pembongkaran paksa secara sepihak tanpa melewati pengadilan adalah karena proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. Ia mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah, namun tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi.

Ia juga membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina, terluka. “Tidak ada kekerasan. Sama sekali,” tegasnya.

Tanggung Jawab Hukum

Samuel juga menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab secara hukum jika ternyata dirinya harus menjalani pemeriksaan pihak penyidik kepolisian. Karena ia meyakini kebenaran tetap ada pada pihaknya. Karena memiliki segala surat bukti kepemilikan rumah secara sah.

Penjelasan Pengacara M Sholeh

Pengacara M Sholeh mengaku merasa janggal pada peristiwa yang dialami kliennya. Padahal sudah terjadi empat bulan lalu, namun baru viral pada Desember 2025. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan informasi pembanding dari pihak kliennya; Samuel yang belakangan ini seakan menjadi pihak tertuduh pemicu kegaduhan.

Penyelidikan Polisi

Sekadar diketahui, anggota Polda Jatim terus menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya dari aksi pengusiran yang dilakukan sekelompok anggota ormas.

Peristiwa yang dialami ‘Nenek Elina,’ demikian netizen menyebutnya, sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).




Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *