Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Sarjan Ditangkap KPK, Pernah Undang Gibran ke Acara Mancing

Keterlibatan Sarjan dalam Kasus Korupsi Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Sarjan menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Sarjan, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Sarjan merupakan seorang kontraktor yang diduga memberikan uang suap kepada bupati dan ayahnya. Sebelum terlibat dalam kasus korupsi ini, ia dikenal sebagai tokoh masyarakat dan kontraktor lokal yang berpengaruh di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Pria asal Gabus ini sering kali tampil sebagai figur dermawan, dekat dengan warga, serta piawai dalam membangun jejaring sosial dan politik.

Puncak perhatian publik terhadap Sarjan terjadi pada 26 Oktober 2025 ketika ia menjadi Ketua Panitia “Mancing Mania Gratis”, sebuah acara rakyat berskala besar yang digelar di sepanjang Kali Gabus. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjadikannya salah satu agenda rakyat daerah yang naik kelas ke panggung nasional.

Hampir 10 ribu warga hadir dalam acara yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dengan total hadiah mencapai Rp250 juta, termasuk sepeda dan motor listrik, acara itu dipuji sebagai simbol kebersamaan dan kekuatan partisipasi masyarakat. Kehadiran Wapres Gibran kala itu mempertegas posisi Sarjan sebagai figur lokal yang mampu menembus lingkar kekuasaan nasional.

Bagi sebagian warga, Sarjan bukan hanya sekadar panitia acara. Ia dianggap sebagai representasi tokoh akar rumput yang sukses secara ekonomi dan dekat dengan elite pemerintahan. Momentum tersebut turut mengangkat citranya sebagai figur yang punya daya tawar politik dan sosial di Kabupaten Bekasi.

Namun, citra itu runtuh seketika ketika KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penetapan Tersangka Oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.

Diketahui, Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan).

Ketiga tersangka kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Peran Ganda HM Kunang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran ganda HM Kunang dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi. HM Kunang bukan hanya Kepala Desa Sukadami melainkan juga ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

HM Kunang diduga menjadi penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dan Ade Kuswara Kunang dalam praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang Desember 2024 sampai Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon paket proyek ke pihak swasta melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

HM Kunang jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan adalah orang tua atau bapaknya bupati. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa HM Kunang bahkan suka meminta sendiri jatah uang untuknya tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang.

Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 79 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan pada 11 Agustus 2025.

Tercatat, harta itu terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, dan mesin. Ada juga harta bergerak lainnya milik Ade Kuswara, berikut kas dan setara kas. Berdasarkan LHKPN di situs KPK, tercatat harta Ade Kuswara Kunang terdiri dari tanah dan bangunan mencapai Rp 76.257.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp 2.450.000.000 yang terdiri dari mobil Mitsubhisi Pajero, Jeep Wrangler dan Ford Mustang.

Harta bergerak lain sebesar Rp 43.092.000, lalu ada kas dan setara kas mencapai Rp 147.959.653. Total harta kekayaan Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 79.168.051.653.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *