Penjelasan Profesor Henry Indraguna Mengenai Perpol 10/2025
Pengamat hukum, Profesor Henry Indraguna, memberikan penjelasan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurutnya, aturan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anggota aktif Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Henry menilai bahwa Perpol 10/2025 justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK. Aturan ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian.
“Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis, dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum,” ujar Henry yang merupakan Guru Besar Unissula Semarang.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025. Dalam peraturan tersebut, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sedangkan Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.
Secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi. Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.
Putusan MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Karenanya, Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pandangan Berbeda dari Prof Mahfud MD
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, yang merupakan mantan Menko Polhukam, menyatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu sebelumnya berawal dari digugatnya Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Karenanya, Perpol 10/2025 yang mengatur bahwa anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, menurut Mahfud juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 tidak konstitusional dan tidak memiliki dasar hukum. “Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tulis Mahfud di narasi penjelasan keterangan videonya di Channel YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud MD menegaskan pernyataannya soal Perpol 10/2025, bukan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Saya menjawab ini tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertentangan dengan dua Undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.
Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. “Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” ujar Mahfud.
Undang-undang TNI, menurut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan itu. “Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” katanya.
“Saudara juga gak benar loh kalau mengatakan, loh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya,” papar Mahfud.
Ia mencontohkan, misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa. “Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” kata Mahfud.
“Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri,” ujar Mahfud.
Karena Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 UU, maka aturan Kapolri itu, menurut Mahfud MD, tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











