Penangkapan Empat Pelaku Pemalakan yang Menewaskan Sopir Truk Asal Lampung
Empat dari lima pelaku pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang yang menewaskan sopir truk asal Lampung, Khodirin (44), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Komunitas sopir truk yang tergabung dalam Lampung Truck Community (LTC) menyambut baik tindakan yang dilakukan oleh polisi dan berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Ketua LTC, Aden Kusuma Wijaya, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak berwajib, khususnya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, atas penangkapan pelaku utama penusukan Khodirin. Ia mengatakan bahwa keluarga almarhum juga sudah mengetahui informasi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada para penegak hukum. Kami berharap semua pelaku yang ditangkap mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan mereka,” ujarnya saat dihubungi.
Dari total lima pelaku, empat orang telah berhasil ditangkap. Diantaranya adalah Dedek Irawan (40), pelaku utama penusukan, dan M Yusuf (19), pengamen yang mengambil kartu E-Tol korban. Mereka menyusul Rico Saputra dan MA, dua pelaku lain yang sebelumnya telah ditangkap.
Peran Dedek adalah menikam korban menggunakan pisau, sedangkan Yusuf mengambil kartu E-Tol setelah tidak terima diberi uang Rp 2 ribu oleh korban. Kejadian ini terjadi di Simpang Macan Lindungan Palembang, tempat yang sering menjadi lokasi rawan kejahatan seperti pemalakan.
Komunitas sopir truk di Lampung juga berharap agar pihak berwajib meningkatkan pengamanan di daerah-daerah yang sering menjadi sasaran pemalakan. Mereka berharap hal ini dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Rekonstruksi Kasus Pemalakan
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus pemalakan yang menewaskan Al Kodirin (44), sopir truk asal Lampung, di Simpang Macan Lindungan Palembang. Rekonstruksi dilakukan pada Senin (1/12/2025), sore hari, dan diperagakan oleh dua tersangka yakni Rico Saputra dan MA, serta tiga DPO (DPO: Dalam Pengejaran).
Rekonstruksi terdiri dari 13 adegan, mulai dari pertemuan para tersangka di lampu merah hingga melarikan diri setelah kejadian. Dalam adegan ke-7, Riko Saputra menggunakan bambu untuk menyerang korban. Di adegan ke-10, DD membawa pisau dan melemparkannya ke arah korban. Akhirnya, korban tergeletak di bawah pintu mobil truk bagian kanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, membenarkan adanya rekonstruksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membuat peristiwa terjadi lebih jelas dan siap diserahkan ke kejaksaan.
Peran Para Pelaku
Dalam rekonstruksi, peran para pelaku diperankan oleh anggota Satreskrim. Tersangka MA dan Rico Saputra berperan sebagai pelaku utama, sementara YF, DD, dan RF diperankan oleh petugas. Adegan-adegan tersebut mencerminkan proses pemalakan yang berujung pada kematian korban.
Selama rekonstruksi, saksi Husaini Sanjaya dan Indra turut hadir dan menyaksikan kejadian tersebut. Mereka memberikan kesaksian yang penting dalam proses penyelidikan.
Harapan Komunitas Sopir Truk
Setelah penangkapan empat pelaku, komunitas sopir truk di Lampung berharap hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan mereka. Selain itu, mereka juga berharap pihak berwajib meningkatkan pengawasan di area rawan kejahatan seperti Simpang Macan Lindungan.
Harapan ini diungkapkan oleh Ketua LTC, Aden Kusuma Wijaya, yang menilai bahwa tindakan polisi sudah cukup baik. Namun, ia tetap berharap agar keamanan di jalanan bisa ditingkatkan lebih lanjut.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











