Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbud yang Digaji Rp160 Juta Bulanan

Penjelasan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Ibrahim Arief, yang merupakan salah satu anggota dekat Nadiem Makarim, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek). Ia digaji sebesar Rp 160 juta per bulan sebagai tenaga konsultan di lembaga tersebut. Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyatakan bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), termasuk Ibrahim Arief alias IBAM. Ia merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan.

Selain menjadi tenaga konsultan, Ibam juga menjadi bagian dari tim teknis yang bertugas membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google dalam pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek. Perannya dalam kasus ini cukup kompleks karena ia terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.

Namun, saat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, Ibrahim mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota tim teknis. Meskipun demikian, kajian-kajian yang dibuatnya telah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Proses selanjutnya menggunakan kajian Ibam sebagai landasan hingga akhirnya laptop Chromebook memenangkan pengadaan digitalisasi pendidikan ini.

Riwayat Karier Ibrahim Arief

Ibrahim Arief adalah pendiri perusahaan artificial intelligence (AI) bernama Asah AI. Di sana, ia menjabat sebagai Co Founder dan CTO. Dalam kariernya, Ibrahim pernah menjadi Vice President (VP) di Bukalapak, sebuah e-commerce di Indonesia. Ia bergabung dengan Bukalapak pada tahun 2016. Setelah itu, ia pindah ke OVO, sebuah perusahaan fintech di tanah air.

Pada 2020, Ibrahim sempat menjadi Chief Technology Officer (CTO) Govtech Edu hingga tahun 2024. Selain itu, ia juga menjadi konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.

Dalam pendidikannya, Ibrahim Arief merupakan lulusan S-1 Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan IPK 3.26. Di ITB, ia aktif dalam kegiatan kampus dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Informatika. Setelah lulus dari ITB, ia melanjutkan studi S-2 di University of Eastern Finland dan meraih gelar Master program Erasmus Mundus CIMET. Pada 2013-2016, ia sempat mengambil gelar Ph.D di Høgskolen i Gjøvik, Norwegia, namun tidak selesai.

Gaji Tinggi dan Penahanan Kota

Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ibrahim digaji Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.

Sebelum menjadi tersangka, Ibrahim Arief sempat dijemput paksa oleh Kejagung saat sedang bermain bersama anaknya di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia diputuskan menjadi tahanan kota karena tengah menderita gangguan jantung kronis.

“Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Peran dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief memiliki peran yang cukup kompleks dalam perkara ini. Ia merupakan salah satu pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan. Pada tanggal 22 Januari 2020, Ibam melakukan kajian terhadap sejumlah perangkat keras berupa laptop untuk dijadikan bantuan TIK kepada sekolah. Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga per unit maksimal Rp 8 juta.

Ibam ditugaskan untuk membandingkan data-data beberapa produk hingga mengecek harga ke distributor. Dalam paparan yang disampaikan pada 21 Februari 2020, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud. Ia juga menyinggung bahwa PC berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘YOU MUST TRUST THE GIANT,’” kata jaksa. Kajian-kajian yang dibuat Ibam telah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Proses selanjutnya menggunakan kajian Ibam sebagai landasan hingga akhirnya laptop Chromebook memenangkan pengadaan digitalisasi pendidikan ini.

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *