Penetapan Enam Anggota Polisi sebagai Tersangka atas Kematian Debt Collector
Enam anggota kepolisian dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian dua orang debt collector. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Kejadian ini berawal saat mereka mencoba membantu seorang pengendara motor yang dicegat oleh dua debt collector di tengah jalan.
Namun, tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota polisi tersebut tidak sesuai dengan aturan. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa apapun alasannya, anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. “Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasan dilakukan oleh anggota kepolisian ya apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar dia.
Cak Anam juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menindak keenam anggota tersebut. Menurutnya, penindakan harus dilakukan melalui jalur pidana dan etik secara simultan. “Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Cak Anam menekankan pentingnya adanya mekanisme penagihan yang jelas bagi para debt collector. “Dalam konteks yang lebih besar, memang perlu dibuat satu mekanisme soal debt collector ini apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting,” ujarnya.
Peristiwa Pengeroyokan yang Berujung pada Kematian
Awalnya, kedua debt collector menghentikan laju pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Mereka mengklaim bahwa kendaraan tersebut belum dibayar kreditnya, sehingga ingin mengambilnya. Dari belakang, lima orang tak dikenal keluar dari mobil untuk membantu pengemudi motor.
Tanpa aba-aba, dua debt collector langsung dikeroyok di tempat lalu diseret ke tenda pedagang kaki lima (PKL) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan bahwa kedua debt collector itu dikeroyok dengan tangan kosong tanpa senjata apapun. Semua pelaku, termasuk pengemudi motor, kabur setelah dua mata elang itu tumbang.
Dalam kasus ini, debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan. MET meninggal di lokasi tepatnya di dekat kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.
Beberapa jam setelah insiden pengeroyokan, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tak hanya itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.
Sidang Komisi Etik
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama. Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.
“Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Trunoyudo. Dia menegaskan hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.
Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif. Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
Imbauan Polisi kepada Leasing untuk Benahi SOP Penagihan
Polisi menyoroti praktik penagihan oleh debt collector yang kerap dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Hal itu buntut pengeroyokan berujung kericuhan berupa perusakan hingga pembakaran oleh massa yang diduga berasal dari kelompok debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dua mata elang atau debt collector, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal dunia akibat penganiayaan oleh enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa penarikan kendaraan semestinya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan fidusia. “Kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector. Jadi apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor,” ucap Budi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” sambungnya. Ia menyebut, peristiwa ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menata kembali regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) penagihan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor ke layanan kepolisian 110 jika mengalami penghentian atau perampasan kendaraan secara paksa. “Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” kata dia. “Mohon maaf, kadang-kadang SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum,” lanjut Budi.
Terkait status debt collector yang menjadi korban, Budi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan tersertifikasi atau tidak. “Ya ini masih kami dalami. Kami berempati ya dengan peristiwa itu. Tetapi ini menjadi suatu PR bagi kita semua,” ucap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.











