Penanganan SP3AT Fiktif di Bangka Selatan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menunjukkan perhatian yang serius terhadap maraknya temuan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif yang digunakan untuk mengklaim lahan perkebunan, khususnya kelapa sawit. Fenomena ini sudah sering muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa pola penyalahgunaan SP3AT fiktif bukan lagi hal baru. Dokumen yang semestinya menjadi dasar administrasi kepemilikan lahan itu kerap digunakan untuk menguatkan klaim perkebunan. Meski pada faktanya diduga tidak sah atau tidak sesuai peraturan.
“Memang fenomena SP3AT fiktif seperti saat ini banyak ditemui di Kabupaten Bangka Selatan,” kata Sabrul kepada , Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, sebagian dokumen tersebut bahkan dipakai untuk mengurus legalitas kepemilikan perkebunan kelapa sawit dan berbagai klaim lahan lainnya. Dia menegaskan, Kejaksaan tidak akan tinggal diam bila ada indikasi tindak pidana dalam penggunaan SP3AT tersebut. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis, dan bila memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, proses hukum dipastikan berjalan.
“Apabila terindikasi seperti itu dan laporannya cukup bukti akan kita tindak lanjuti,” tegas Sabrul Iman.
Kajari turut menepis anggapan bahwa ada pihak tertentu yang membekingi penanganan perkara SP3AT fiktif. Termasuk yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer serta ASN aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sekaligus mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Justiar Noer diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan ketika masih aktif menjadi Bupati Bangka Selatan.
Justiar Noer bersama Dodi Kusumah melakukan penerbitan dokumen lahan berupa SP3AT fiktif lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan tambak udang. SP3AT tersebut diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada kurun 2017–2024. Sabrul Iman memastikan penyidikan berjalan objektif dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Dalam penanganan perkara ini tidak ada bekingan, kita bekerja secara profesional,” ucapnya.
Mantan Bupati dan Camat Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan mantan bupati dan mantan camat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi. Termasuk pengumpulan alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan mafia tanah setempat.
Dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi.
Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan dua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias (JN) dan mantan Camat Lepar Pongok periode 2016-2019, Dodi Kusumah (DK). Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
“Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka,” ujar dia kepada , Kamis (11/12/2025).
Menurutnya kasus yang menjerat kedua mantan pejabat ini diduga terkait penerbitan legalitas lahan negara melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT secara melawan hukum. SP3AT tersebut diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada kurun 2017–2024. Penerbitan dokumen itu diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan jaringan mafia tanah.
Pengusaha Tambak Udang Masih Jadi Saksi
Peran saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang, menjadi sorotan utama. Khususnya dalam perkembangan penyidikan pusaran kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer dan Camat Lepar periode 2016-2019, Dodi Kusumah. Keterangan dan transaksi keuangan yang melibatkan JM dinilai menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mengungkap aliran dana serta memastikan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Sabrul Iman mengatakan penyidik kini masih meminta pertanggungjawaban dari dua tersangka yang sudah ditahan Justiar Noer dan Dodi Kusumah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui dua surat penetapan tersangka Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025 yang terbit pada 11 Desember 2025. Keduanya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar tahun 2017-2024.
“Saat ini kita masih meminta pertanggungjawaban. Kita akan terus mencari alat bukti kemana uang ini digunakan,” ujar dia kepada , Kamis (11/12/2025).
Sabrul Iman membeberkan bahwa dalam kurun 2019–2021, JM memberikan uang sebesar Rp45,964 miliar kepada tersangka Justiar Noer. Uang itu diserahkan secara bertahap setelah Justiar Noer, yang saat itu menjabat bupati aktif, meyakinkan bahwa ia mampu mengamankan dan legalisasi lahan 2.299 hektare untuk pembangunan tambak udang berskala besar. JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer sebagai bagian dari proses pembelian lahan.
Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang dijanjikan tidak kunjung sah. Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar yang diterbitkan tersangka Justiar Noer melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah ternyata fiktif. Bahkan sama sekali tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kecamatan Lepar. Akibatnya, hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan yang sudah dibayar.
“Rencana pembangunan tambak udang juga ditolak warga karena dokumen legalitas tidak memenuhi syarat administratif,” papar Sabrul Iman.
Meski menjadi pihak yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar, posisi JM masih berstatus saksi. Penyidik menyampaikan bahwa terhadap JM saat ini diberlakukan pasal pemerasan, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menegaskan masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Terima Uang Dalam 12 Tahap
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer serta mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah sebagai tersangka. Terutama dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif. Penetapan itu diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar. Hasilnya Justiar Noer menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi tersangka JN (Justiar Noer) menerima uang senilai Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang,” kata dia kepada , Kamis (11/12/2025).
Sabrul Iman menguraikan pada kurun waktu tahun 2019–2021, tersangka Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM. Uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer.
Uang tersebut pertama kali diterima tersangka Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar. Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp3 miliar. Selanjutnya, 2 Oktober 2020 kembali menerima Rp3 miliar dan pada hari sama menerima Rp5 miliar. Sampai akhirnya pembayaran berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima Rp4,862 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.
Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif.
“Karena untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa. Sedangkan penerbitan SP3AT tersebut tidak ada pengusulan dari warga sehingga kepala desa menolak,” urai Sabrul Iman.
Sabrul menjelaskan alur peristiwa bermula ketika tersangka Justiar Noer memperoleh informasi soal rencana pengembangan tambak udang. Ia kemudian mengajak saksi JM dan mengarahkan untuk bertemu almarhum Firmansyah alias Arman, serta meminta JM mengecek lokasi lahan dengan bantuan camat. Namun setelah melihat lahan tersebut, kepala desa setempat justru menolak.
Kepala desa curiga karena dokumen SP3AT yang disodorkan camat muncul tanpa ada usulan resmi dari desa, padahal syarat penerbitannya harus diawali dengan usulan desa. Meski ditolak, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun saat JM hendak mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka. Setelah JM mengecek kembali ke kantor camat, pasca pergantian camat diketahui bahwa dokumen SP3AT itu tidak teregister.
“Semua pihak yang menandatangani SP3AT tersebut menyatakan bukan tanda tangan mereka,” ucapnya.
Penyidik menilai bahwa apa yang dilakukan Justiar Noer merupakan perbuatan melawan hukum. Uang yang diterima digunakan untuk memuluskan penerbitan legalitas lahan meskipun syarat administratif tidak terpenuhi. SP3AT yang diterbitkan juga dinyatakan fiktif dan tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar.
Potensi Tersangka Baru
Penetapan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar belum menjadi akhir penyelidikan. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan masih terus memburu alat bukti tambahan yang berpotensi menyeret pihak lain sebagai tersangka baru. Pasalnya, diprediksi masih terdapat beberapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara yang menyeret Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengungkap siapa saja yang turut menikmati aliran dana dugaan korupsi. Maupun pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen lahan berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT fiktif lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar. Di mana dalam perkara tersebut mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar periode 2016–2019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah menjadi tersangka.
“Saat ini penyidikan khusus baru dua tersangka. Kita cari alat bukti kepada siapapun yang berkaitan dan harus mempertanggungjawabkan. Terutama siapa saja yang menikmati uang ini,” ujar dia kepada , Kamis (11/12/2025).
Dikatakan Sabrul Iman hingga kini penyidik terus menelusuri aliran dana senilai Rp45,964 miliar yang diterima oleh tersangka Justiar Noer. Dalam konstruksi perkara, tersangka Justiar Noer diduga menerima uang Rp45,964 miliar dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Dana tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sepanjang 2019–2021 sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar.
Justiar Noer disebut meyakinkan JM bahwa ia mampu mengamankan lahan dan menerbitkan legalitas SP3AT serta perizinan lengkap. Namun SP3AT yang diterbitkan melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan mantan Camat Lepar Pongok, Dodi Kusumah ternyata tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak tercatat di buku register tanah Kecamatan Lepar. Akibatnya, rencana pembangunan tambak udang milik JM gagal total dan lahan tidak dapat dikuasai.
“Saat ini kita masih meminta pertanggungjawaban. Kita akan terus mencari alat bukti kemana uang ini digunakan,” tegas penyidik kasus tata niaga timah Rp300 triliun ini.
Penyidik tidak akan ragu memeriksa pihak manapun yang diduga terlibat. Potensi tersangka baru sangat mungkin, tergantung hasil pengumpulan alat bukti lanjutan.











