Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Profil Justiar Noer, Mantan Bupati Bangka Selatan Terlibat Kasus Suap Rp45 M, Lulusan Doktor IPDN

Mantan Bupati Bangka Selatan Tersangkut Kasus Dugaan Suap

Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer kini tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam dugaan kasus suap. Ia disebut menerima aliran dana hingga Rp45 miliar lebih dari pihak tertentu. Selain Justiar Noer, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangka Selatan.

Kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Inti perkara berada pada penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar.

Profil Justiar Noer

Justiar Noer lahir pada 23 Desember 1950. Ia adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan dua kali. Ia dilantik kedua kalinya oleh Erzaldi Rosman Djohan sebagai Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.

Pendidikan Justiar Noer dimulai dari Sekolah Rakyat Negeri 1 (lulus pada tahun 1963) dan SMP Negeri 1 (lulus pada tahun 1966), sebelum menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970. Ia kemudian melanjutkan studi di Akademi Teknologi Negeri (ATN) Bandung, Jawa Barat, dan lulus pada tahun 1976 dengan gelar BAE dalam bidang Arsitektur.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di FKIT IKIP Bandung dan lulus pada tahun 1982. Justiar masuk dalam Unihaz Bengkulu dengan mengambil pendidikan teknik sipil, sebelum meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta, pada tahun 2000. Ia juga meraih gelar magister kedua dari Institut Pertanian Bogor pada jurusan Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011. Terakhir, ia meraih gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN pada tahun 2020 dalam usia 70 tahun.

Kasus SP3AT Fiktif

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Sabrul Iman, tersangka JN menerima uang senilai Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM antara tahun 2019–2021.

Pembayaran Bertahap

Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer.

Pembayaran pertama diterima pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar. Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp3 miliar. Kemudian, 2 Oktober 2020 kembali menerima Rp3 miliar dan pada hari sama menerima Rp5 miliar. Pembayaran berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima Rp4,862 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.

Legalitas SP3AT yang Tidak Sah

Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.

Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif. Menurut Sabrul Iman, untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa. Sedangkan penerbitan SP3AT tersebut tidak ada pengusulan dari warga sehingga kepala desa menolak.

Penahanan di Lapas Pangkalpinang

Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas.

Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib.

Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil. Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *