Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Opini  

Alex Riwu Kaho: Ikuti Jalannya Tuhan

Penjelasan Eks Dirut Bank NTT Mengenai Tuduhan Hukum

Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho, akhirnya buka suara setelah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (12/12/2025) petang. Alex sebelumnya dicecar lebih dari 30 pertanyaan terkait pembelian produk MTN dari sebuah perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 50 miliar tahun 2018 lalu. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Dalam pemeriksaan tersebut, Alex dinilai tidak melakukan langkah uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai sistem dan prosedur yang berlaku di Bank NTT. Ia mengatakan, “Kita ikuti proses yang Tuhan sudah ijinkan,” sambil menunduk saat sedang digiring ke mobil tahanan. Alex mengenakan baju pink dengan tangan diborgol. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyebut bahwa selama pemeriksaan, Alex sangat kooperatif. Menurutnya, Alex terindikasi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut. Selain Alex, terdapat empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. Empat tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Perspektif Kuasa Hukum Alex

Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Alex Riwu Kaho, menyampaikan bahwa tidak ada aliran uang masuk secara pribadi dari pembelian produk MTN yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Apolos menanggapi penahanan kliennya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/12/2025).

Menurut Apolos, pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pandangan yang berbeda perihal kehati-hatian. Unsur tersebut dinilai penyidik tidak digunakan Alex dalam transaksi pembelian produk MTN. Padahal, saat pembelian produk MTN tahun 2018, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, dan telah menjalani standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dibuktikan dengan tidak ada teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas.

“Kita beda persepsi. Soal perbuatan melawan hukum. Unsur kehati-hatian, kita beda persepsi soal itu,” katanya, Jumat petang usai mendampingi Alex di ruang pemeriksaan.

Transaksi yang Sama, Hasil Berbeda

Apolos menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam transaksi tersebut juga diterapkan dalam transaksi lain yang berupa surat berharga. Namun, transaksi tersebut justru berlangsung dan mendapat keuntungan. “Sebelumnya dilakukan investasi yang sama namun dengan perusahaan lain yang mendapat keuntungan mencapai Rp 1 Triliun namun metodenya sama dengan PT SNP,” kata dia.

Menurut Apolos, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya tidak dapat dibuktikan karena sudah sesuai SOP. Dia bahkan menyebut Alex merupakan orang yang tertuduh. Sebenarnya, kata Apolos, Alex merupakan korban dari aksi penipuan tersangka lain yang sengaja menaikkan rating yang cukup baik dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian surat berharga tersebut, dua bulan kemudian baru dinyatakan bermasalah.

“Kebetulan saja ini orang penipu besar ini. Tidak saja bank NTT, ada 18 bank lainnya tertipu. Beda hal dengan bank lain karena mereka terima gratifikasi sedangkan pak Alex tidak ada, hasil PPATK,” ujarnya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Apolos menegaskan bahwa tidak ada aliran dana satu sen pun yang masuk ke Pak Alex. Ia menjelaskan bahwa investasi MTN tersebut dilakukan via email. Dia menegaskan Alex tidak pernah melakukan komitmen apapun dengan pihak lain.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa saat itu PT SNP selaku penyedia produk juga dalam rating yang baik, apalagi perusahaan turut dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian produk, dua bulan kemudian perusahaan itu baru dikatakan bermasalah. Meski demikian, Alex tetap bertanggung jawab atas tuduhan tersebut. Pihaknya sedang memikirkan untuk upaya lanjutan. Namun, akan didahului dengan penangguhan penahanan terhadap Alex.

Apolos tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai penetapan tersangka pada kliennya oleh penyidik Kejati NTT. Selebihnya, menurut dia, pembuktian akan dilakukan di persidangan.

“Saya tidak berani mengatakan ini cacat tapi nanti kita akan buktikan. Kita mendalilkan benar atau tidak, saya kira nanti ada hakim yang menilai,” kata Apolos.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *