Mantan Bupati Bangka Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini terkait penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar.
Justiar Noer diduga menerima uang suap sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan secara bertahap selama 12 kali dalam kurun waktu tahun 2019–2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar.
Rincian Harta Kekayaan Justiar Noer
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Justiar Noer memiliki kekayaan senilai Rp1,7 miliar. Laporan ini diajukan pada 12 Maret 2021 atau periode 2020 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Berikut rincian harta kekayaannya:
A. Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan Seluas 168 m²/65 m² di Kab/Kota Bogor, Hasil Sendiri: Rp942.850.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 600 m²/100 m² di Kab/Kota Kota Pangkalpinang, Hasil Sendiri: Rp356.400.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil, Nissan X-Trail Minibus Tahun 2014, Hasil Sendiri: Rp180.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
- Harta Bergerak Lainnya: Rp89.545.000
Proses Penerimaan Uang Suap
Uang suap senilai Rp45,964 miliar diterima oleh Justiar Noer secara bertahap selama 12 kali. Pembayaran pertama terjadi pada 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar, kemudian dilanjutkan hingga akhir Desember 2021. Total keseluruhan pembayaran mencapai angka yang sangat besar.
Dalam proses ini, Justiar Noer diyakini menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati untuk mempercepat penerbitan legalitas lahan. Ia menyatakan sanggup mengamankan lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang. Namun, dokumen SP3AT yang diterbitkan ternyata fiktif dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Penyebab Pemalsuan Dokumen SP3AT
Penerbitan SP3AT fiktif dilakukan oleh tersangka Justiar Noer bersama dengan tersangka Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SP3AT harus diajukan oleh desa. Namun, dalam kasus ini, tidak ada usulan resmi dari warga desa, sehingga kepala desa menolak.
Meski demikian, dokumen SP3AT tetap diterbitkan dan diserahkan kepada saksi JM. Saat JM mencoba mengolah lahan, warga menolak kehadirannya. Setelah pengecekan ulang di kantor camat, diketahui bahwa dokumen SP3AT tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar.
Penahanan Tersangka
Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mereka mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi dan berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan.
Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau. Proses pengamanan tetap berjalan tertib.
Keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.
Kedua tersangka ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.











