Perselisihan Tanah di Kerangan, Labuan Bajo Terus Bergulir ke Pengadilan
Perselisihan tanah yang melibatkan warga lokal pemilik tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, terus berlanjut hingga kini mencapai pengadilan. Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah pemilik tanah terhadap Santosa Kadiman asal Jakarta serta anak-anak Nikolaus Naput dari Ruteng, Ramang Ishaka, dan Muhamad Syair. Mereka disebut sebagai turunan fungsionaris adat.
Perkara ini muncul setelah acara groundbreaking The St. Regis Labuan Bajo oleh Santosa Kadiman pada April 2022. Acara tersebut diklaim dilakukan di atas tanah milik warga Karangan, Labuan Bajo, yang masih dalam sengketa. Sejak saat itu, para pemilik tanah mengambil jalur hukum untuk mempertahankan hak mereka.
“Setelah perkara perdata 11 hektare terkait ahli waris Ibrahim Hanta berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana klaim hak 40 hektare dinyatakan tidak terbukti, kini delapan pemilik tanah lagi mengajukan gugatan sejak April 2025. Ada perkara nomor 32, 33, 41, dan 44/2025. Minggu lalu masuk lagi gugatan intervensi dari klien kami, Kusyani, pemilik 1 hektare, terhadap perkara perdata nomor 53/2025,” ujar Dr (c) Indra Triantoro, salah satu kuasa hukum penggugat dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, Minggu (7/12/2025).
Kusyani, salah satu pemilik tanah, mengaku pondok dan pagar yang dibangun di atas tanahnya dibongkar secara paksa pada April 2025 oleh pihak yang diduga berhubungan dengan Santosa Kadiman. “Mereka membawa preman dan oknum aparat TNI. Padahal pondok itu dibangun dari hasil urunan para anggota masjid,” ujar Kusyani dengan emosi.
Menurutnya, Santosa Kadiman diduga sebagai pihak yang berada di balik peristiwa itu serta pemasangan pagar seng dan spanduk klaim kepemilikan tanah atas nama ahli waris Nikolaus Naput–Beatrix Seran. “Setahu saya, dokumen tanah yang mereka gunakan sudah pernah dibatalkan fungsionaris adat pada 1998 karena tumpang tindih dengan tanah warga dan sebagian tanah pemerintah,” ucapnya.
Kusyani menegaskan akan tetap mempertahankan tanah yang menurutnya diperoleh berdasarkan tanah adat tahun 1992. “Saya siap mati demi hak milik saya. Saya hanya takut Tuhan,” tegasnya.
Gugatan Baru Diagendakan hingga 2031
Selain gugatan yang sedang berjalan, tiga pemilik tanah lainnya berencana mendaftarkan perkara baru pada 2026, 2029, dan 2031. Klaim mereka menyasar penerbitan sertifikat atas tanah yang menurut mereka tidak pernah dijual oleh leluhur mereka. “Tanah kami tiba-tiba disertifikatkan. Kami siap mati mempertahankan tanah leluhur,” kata seorang pemilik tanah yang enggan namanya dimediakan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, S.H., membenarkan bahwa sejauh ini sudah ada lima pemilik tanah yang mengajukan gugatan terkait total lahan sekitar 4,1 hektare. “Nanti akan menyusul lagi hingga total lahan yang disengketakan mencapai sekitar 16 hektare,” kata Jon.
Ia menambahkan, para pemilik tanah semakin yakin memperjuangkan hak mereka setelah mengetahui dugaan ketidaksesuaian dokumen terhadap klaim pihak lawan. “Para pemilik tanah ini memang berani bangkit pantang mundur saat ini. Karena mereka sudah tahu, bahwa jelas terbukti di Kejaksaan Agung bahwa Santosa Kadiman & Nikolaus Naput, mereka semua tidak punya dokumen tanah yang benar, tidak ada aslinya, dokumen tanah salah lokasi, dokumen tanah tidak ada luasnya, dll,” tutup Jon.
Peran Fungsionaris Adat dalam Sengketa Tanah
Hal lain yang disorot Kusyani adalah adanya gugatan nomor 53/2025 di mana pihak anak-anak Nikolaus Naput menggugat Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terkait pembatalan tanah adat tahun 1998 tersebut. “Mereka menganggap Ramang dan Syair masih berkuasa sebagai fungsionaris adat dan harus ganti rugi. Padahal keduanya bukan penerus jabatan adat, hanya ahli waris perdata biasa,” jelasnya.
Karena itu, Kusyani mengajukan intervensi dalam perkara tersebut dengan nama tergugat yakni Johanis Van Naput dan turut menarik sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.
Dalam pernyataannya, Kusyani menyebut Santosa Kadiman sebagai terduga mafia tanah terkait jual-beli lahan 40 hektare yang pernah diajukan dalam perkara Ibrahim Hanta. Ia menilai temuan Satgas Mafia Tanah Kejagung tahun 2024 menjadi dasar warga semakin yakin memperjuangkan haknya. “Meski dokumen mereka dianggap tidak sesuai lokasi dan tanpa bukti asli yang lengkap, mereka masih menduduki tanah orang lain,” ujarnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











