Kebijakan Harga BBM Subsidi yang Stabil hingga 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan terkait stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia. Ia memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan naik hingga akhir tahun 2026, selama harga minyak mentah tetap berada dalam kisaran aman.
Menurut Bahlil, kebijakan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) harus tetap berada dalam rentang 100–120 dolar AS per barel. Jika kondisi tersebut tercapai, pemerintah akan mampu menjaga harga BBM subsidi tetap stabil. Hal ini juga menjadi salah satu faktor utama dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan energi nasional.
Selain itu, stabilitas geopolitik juga menjadi pertimbangan penting. Konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya potensi gangguan pasokan melalui Selat Hormuz, menjadi faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Bahlil menyatakan bahwa jika konflik tersebut berhenti, maka tidak ada alasan untuk menaikkan harga BBM subsidi.
Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa harga BBM nonsubsidi seperti avtur tidak bisa sepenuhnya dijamin tidak akan naik. Namun, ia menekankan bahwa meski terjadi kenaikan, harga avtur di Indonesia masih lebih murah dibandingkan negara-negara lain.
Bahlil juga menjelaskan bahwa jika harga avtur tidak dinaikkan, maka pesawat dari maskapai asing akan mengisi bahan bakar di Indonesia. Akibatnya, pemerintah harus membayar subsidi avtur meskipun yang mengisi adalah pesawat dari negara lain.
Kemampuan Produksi Minyak Mentah di Indonesia
Dalam penjelasannya, Bahlil menyebutkan bahwa kemampuan produksi minyak mentah di Indonesia mencapai 605 ribu barel per hari. Namun, kebutuhan nasional mencapai 1,6 juta barel per hari. Hal ini membuat pemerintah harus terus melakukan impor minyak mentah.
“Kita punya kebutuhan 1,6 juta barel per day. Lifting kita 605 ribu barel day. Artinya kita impor 1 juta barel per day,” ujar Bahlil.
Selain itu, kebutuhan BBM Indonesia dalam setahun mencapai 40 juta ton untuk bensin dan 36 juta ton solar. Pemerintah sangat waspada terhadap potensi gangguan pasokan akibat penutupan Selat Hormuz, karena sekitar 20 persen impor minyak mentah Indonesia disalurkan melalui jalur tersebut.
Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Meskipun harga BBM subsidi tidak naik, pemerintah mulai menerapkan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar sebagai langkah antisipasi krisis energi. Aturan ini diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam bentuk Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Aturan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan berlaku terhadap pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah pemborosan dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi.
Berikut rincian pembatasan pembelian:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Untuk JBKP Pertalite, rincian pembelian adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
[Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)].
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











