Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kejati NTT: Proyek Jalan Inpres di Nagekeo Tak Terkait Fisik Pekerjaan

Kualitas Jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada yang Menimbulkan Protes Warga

Kualitas proyek jalan ruas Mauponggo-Ngera-Puuwada di Kabupaten Nagekeo, NTT yang menelan dana APBN senilai 18 miliar rupiah menuai protes dari warga setempat. Warga mengeluh karena jalan tersebut sudah rusak meskipun baru sebulan digunakan. Kondisi ini semakin memperburuk situasi karena adanya temuan bahwa jalan dalam kondisi rusak saat dilakukan Provisional Hand Over (PHO).

Pengawasan Jaksa dalam Proyek Jalan

Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan bahwa proyek tersebut berada dalam pengawasan pihak kejaksaan tinggi. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa peran kejaksaan hanya terbatas pada pengawalan non-teknis.

“Pengawalan yang dilakukan oleh kejaksaan hanya untuk menginventarisasi dan memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan. Kami tidak masuk ke bagian teknis maupun keuangan pekerjaan,” ujarnya dalam siaran pers.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak terlibat dalam pemeriksaan kualitas fisik proyek. Aspek tersebut menjadi kewenangan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat.

Peran BPK dan Inspektorat

Menurut Raka, pemeriksaan kualitas pekerjaan akan dilakukan oleh BPK atau inspektorat. “Untuk pemeriksaan kualitas pekerjaan, nanti akan dilakukan oleh BPK atau inspektorat. Kami tidak masuk ke fisik pekerjaan,” tambahnya.

Terkait kondisi jalan yang di-PHO dalam kondisi rusak, Raka menjelaskan PHO biasanya dilakukan ketika progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen, meskipun masih dimungkinkan adanya perbaikan dalam masa pemeliharaan.

Penjelasan PPK tentang Kondisi Jalan

Sebelumnya, Ricard Manukoa, PPK proyek jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada, mengatakan bahwa semua kerusakan sudah diperbaiki untuk dua paket pekerjaan pada ruas jalan yang sama. Dua paket pekerjaan tersebut kini masuk dalam tahap pemeliharaan.

Richard menghimbau masyarakat tidak perlu takut karena pekerjaan tersebut sudah melalui pemeriksaan BPK dan pendampingan oleh kejaksaan tinggi. “Semua sudah diperbaiki, tidak usah takut nanti ada pemeriksaan lab, dan setelah lebaran ada audit dari BPKP untuk semua IJD,” kata Ricard.

Klarifikasi dari Kasatker PJNW IV Prov. NTT

Kasatker PJNW IV Prov. NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, menjelaskan bahwa Paket Preservasi Jalan Mauponggo-Ngera-Pu’uwada 1 dengan nilai kontrak Rp. 9.114.590.000,- dilaksanakan berdasarkan kontrak dan SPMK tanggal 26 November 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan PHO pada tanggal 11 Maret 2026, dengan masa pemeliharaan selama 1 tahun hingga 11 Maret 2027.

Selama pelaksanaan, ditemukan kerusakan pada beberapa titik akibat cuaca ekstrim yang terjadi pada akhir tahun 2025. Penyedia Jasa CV. Ratu Orzora telah melakukan perbaikan pada periode 28 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 sebagai bagian dari pemenuhan mutu sebelum dilaksanakan PHO.

Temuan Lapangan oleh Aliansi Jurnalis Nagekeo

Sayangnya, dari hasil penelusuran Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) di ruas jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada, pada tanggal 12 Maret 2026 setelah PHO tanggal 11 Maret 2026 terdapat sejumlah titik mengalami kerusakan. Beberapa bagian terdapat retakan dengan cukup besar melebihi dari retak rambut dan bahkan sebagian terdapat endapan lumpur yang telah keluar dari retakan atau pecahan tersebut.

Beberapa retakan berusaha ditutupi dengan melapisi aspalt hotmix tambahan namun terlihat tidak merekat. Beberapa bagian terutama di belakang kampung Ngera terlihat sangat parah. Aspalnya telah pecah atau rusak dengan bongkahan cukup lebar ketika diambil gambar pada tanggal 12 Maret 2026 setelah dinyatakan PHO pada tanggal 11 Maret 2026 sesuai pernyataan Kasatker PJNW IV Prov. NTT, Wilhelmus Sugu Djawa.

Penjelasan Sumber Arjuna tentang PHO

Menurut sumber Arjuna yang biasa menangani proyek APBN dan meminta tak disebutkan namanya, Provisional Hand Over hanya dilakukan jika kuantitas dan kualitas sudah sesuai kontrak. PHO hanya bisa dilakukan jika pekerjaan telah selesai sesuai kuantitas dan kualitas yang tercantum dalam kontrak.

Jika masih ada item yang belum dikerjakan atau kualitas belum memenuhi standar, maka PHO tidak boleh diterbitkan. Sedangkan masa pemeliharaan adalah periode setelah PHO di mana penyedia wajib menjaga agar hasil pekerjaan tetap dalam kondisi baik sebagaimana saat diserah terimakan.

Nilai Kontrak Jalan

Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, proyek jalan tersebut merupakan Paket Pekerjaan Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan 2 paket pekerjaan yakni: PRESERVASI JALAN MAUPONGGO – NGERA – PUUWADA 1, dengan metode E-purchasing, panjang jalan 2,00 KM, dengan nilai kontrak 9.114.590.000 dan penyedia jasa CV. RATU ORZORA serta konsultasi supervisi oleh PT. MAHA CHARISMA ADIGUNA kemudian PRESERVASI JALAN MAUPONGGO – NGERA – PUUWADA 2, dengan metode E-purchasing, panjang jalan 2,00 KM, dengan nilai kontrak 9.283.298.000 dan penyedia jasa CV. ANUGERAH CIPTA JAYA serta konsultasi supervisi oleh PT. MAHA CHARISMA ADIGUNA. Sehingga total semua dalam Data paket kontraktual pekerjaan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT tahun anggaran 2025 totalnya menjadi 18.397.888.000.

“Ya totalnya ada 18 miliar dengan 2 paket pekerjaan, di lapangan ada sempat tulis salah di papan proyek 9 miliar dan 11 miliar, tapi yang benar 9 miliar dan 9 miliar satunya,” kata Ricard.

Kini, jalan tersebut sudah diperbaiki pasca protes warga.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *