Penyelesaian Gugatan Lagu Nuansa Bening antara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan Vidi Aldiano
Kasus gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap almarhum Vidi Aldiano mengenai lagu Nuansa Bening akhirnya selesai. Sebelumnya, kedua pihak masih melanjutkan proses hukum tersebut, namun kini mereka memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang. Ia menjelaskan bahwa atas nama kliennya, pihaknya akan mencabut proses kasasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Meski proses kasasi tidak otomatis berhenti, Minola menegaskan bahwa pencabutan bisa dilakukan selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung.
“Apakah itu dibenarkan secara hukum? Iya dibenarkan secara hukum. Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” jelas Minola.
Menurut Minola, kasasi diajukan sebelum Vidi meninggal dunia. Oleh karena itu, ia membantah tudingan bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara hukum meskipun Vidi telah berpulang.
“Jadi kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apa? Orang sudah berjalan,” ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Vidi Aldiano
Sementara itu, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyampaikan pandangan terkait perkembangan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memenangkan beberapa gugatan yang diajukan secara terpisah oleh pihak penggugat.
“Yang pertama bahwa sebenarnya kami selaku kuasa hukum dari almarhum Vidi dan juga Om Haris itu kita sudah memenangkan tiga gugatan yang terpisah,” ujar Yakup.
Ia menambahkan bahwa meskipun gugatan dipisah menjadi tiga, permasalahan intinya sama. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025 menjadi dasar kuat bahwa gugatan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
“Pada dasarnya ini membuktikan bahwa memang gugatan mereka itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” terang Yakup.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait lagu Nuansa Bening. Meski demikian, Yakup menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat.
“Nah, sekarang adapun mereka mau mengajukan atau mereka sudah mengajukan kasasi dan dilanjutkan, ya itu merupakan hak mereka,” ujarnya.
Penolakan Gugatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata senilai Rp 28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Gugatan ini berkaitan dengan hak cipta lagu Nuansa Bening.
Menurut Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, majelis hakim telah memutus tiga perkara. Dalam putusan tersebut, eksepsi dari tergugat dikabulkan, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Firman menjelaskan bahwa petitum penggugat menyebutkan tiga platform digital, yaitu Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, namun ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Hal ini membuat gugatan cacat secara formil.
Selain itu, dua perkara lainnya, yaitu nomor 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025, juga tidak diterima dengan alasan serupa. Dalam gugatan tersebut, para penggugat menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat, namun penyelenggara konser tidak dijadikan pihak dalam gugatan.
“Dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab,” ucap Firman.
Gugatan pertama diajukan oleh Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
Keenan dan Rudi kemudian kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform digital tanpa izin.
Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025). Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst juga ditolak dengan alasan serupa.
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat. Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











