Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota dan Istrinya
Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diketahui bahwa dirinya positif menggunakan narkoba, kini giliran istrinya, Miranti Afriana (MA), juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sampel rambut MA.
Hasil uji laboratoris menunjukkan bahwa MA positif mengonsumsi MDMA, yaitu bahan aktif dalam ekstasi. Hal ini membuat penyidik kemudian melakukan asesmen lebih lanjut terhadap MA. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar ia menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyidik Menemukan Fakta Baru
Selain MA, penyidik juga menemukan fakta bahwa Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil pendalaman terhadap MA dan DA, penyidik mengetahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa MA dan DA positif narkoba, penyidik melakukan asesmen lebih lanjut. Tim Asesmen Terpadu selanjutnya merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta ketamin seberat lima gram.
Narkotika yang ditemukan di dalam koper milik Didik tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait perkara tersebut. Sidang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri.
Dalam persidangan etik terungkap bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran dengan meminta serta menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Tak hanya itu, Didik juga melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.
Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.











