Tantangan Implementasi B50 yang Masih Menghadapi Berbagai Kendala
Penerapan mandatori biodiesel 50% (B50) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2026 dipastikan mengalami keterlambatan. Program ini bertujuan untuk mencampurkan 50% minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Namun, hingga saat ini, program tersebut masih menghadapi berbagai kendala teknis dan penolakan dari sejumlah sektor industri.
Uji jalan (road test) B50 menunjukkan progres yang belum memenuhi target. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pengujian untuk segmen otomotif baru mencapai sekitar 20 ribu kilometer dari total 50 ribu kilometer yang diwajibkan. Ia menjelaskan bahwa uji coba untuk sektor otomotif akan berakhir pada Juli 2026, sementara untuk sektor lainnya akan berakhir pada Desember 2026.
Uji Coba B50 di Berbagai Sektor Masih Berlangsung
Selain kendaraan otomotif, pengujian B50 juga dilakukan di sejumlah sektor lain. Untuk segmen kereta api, uji coba dijadwalkan dimulai setelah Idul Fitri 2026 dan ditargetkan rampung pada Desember 2026. Jadwal serupa juga berlaku untuk pembangkit listrik berbasis mesin genset.
Di sektor pertambangan, uji coba baru dimulai di wilayah Kalimantan. Sementara itu, untuk segmen kapal laut, pengujian masih sebatas uji statis dan belum memasuki tahap operasional penuh. Adapun untuk alat dan mesin pertanian (Alsintan), uji statis belum dilakukan. Pengujian di sektor ini diperkirakan membutuhkan waktu minimal satu tahun karena sangat bergantung pada musim tanam.
“Ketika tidak salah kelompok pertanian ingin mencoba, tetapi tergantung musim. Itu juga perlu satu tahun,” kata Eniya.
Sektor Tambang Soroti Risiko Garansi dan Spesifikasi Mesin
Di tengah upaya percepatan implementasi B50, sejumlah pelaku industri menyuarakan keberatan. Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan industri, terutama sektor jasa pertambangan.
Ia menekankan bahwa sebagian besar alat berat pertambangan di Indonesia merupakan produk impor dari China, Jepang, Korea, Amerika Serikat, dan Eropa. Peralatan tersebut tidak dirancang untuk menggunakan biodiesel dengan kadar tinggi.
“Tidak ada satupun peralatan yang didesain untuk mengonsumsi biodiesel. Kita pakai buatan dari negara lain, tidak ada satupun yang dirancang untuk mengonsumsi biodiesel. Karena disana, gak ada (biodiesel), apalagi B50,” ungkap dalam lokakarya Perhapi.
Risiko utama yang dikhawatirkan adalah hilangnya garansi pabrikan jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan bahan bakar di luar spesifikasi. “Ketika pakai B40, itu langsung void garansinya, karena tidak sesuai spesifikasi pabrik.”
Selain aspek teknis, Ardhi juga menyoroti aspek ekonomi dan insentif. Menurutnya, harga biodiesel lebih mahal dibandingkan solar murni, sementara belum ada insentif khusus seperti Renewable Energy Certificate (REC) pada sektor listrik.
Produsen Sawit Usulkan Fleksibilitas Blending, Batas Minimum B30
Dari sisi pelaku industri sawit, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengusulkan agar batas minimum campuran biodiesel tetap di level B30, dengan skema fleksibel mengikuti dinamika harga.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyatakan kebijakan bauran biodiesel perlu menerapkan konsep fleksible blending. “Kebijakan bauran biodiesel perlu mengadopsi konsep fleksible blending, dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending dilakukan secara dinamis.”
Ia menjelaskan, ketika harga CPO meningkat signifikan dan berpotensi membebani subsidi, maka tingkat pencampuran dapat diturunkan ke batas minimum. Sebaliknya, ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap.
Skema Subsidi dan Pungutan Ekspor Jadi Sorotan
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menilai skema insentif biodiesel yang selama ini ditopang oleh pungutan ekspor sawit memiliki batas keberlanjutan. “Cara ini ada batasnya. Jika untuk menambah subsidi biodiesel hanya ditempuh dengan menaikkan pungutan ekspor sawit, dapat menurunkan daya saing industri sawit nasional.”
Saat ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi satu-satunya penanggung biaya program B50. Tungkot menekankan perlunya pembagian beban yang lebih jelas antara BPDP, pemerintah, dan industri.
Mulai Maret 2026, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pungutan ekspor (PE) sawit akan naik dari 10% menjadi 12,5% untuk menutup disparitas harga antara CPO dan solar.
Pemerintah Tetap Lanjutkan B40 di 2026
Meski implementasi B50 belum memiliki kepastian waktu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan target penerapan tetap diupayakan pada semester kedua 2026. “Insyaallah semester kedua (2026) dalam agenda kita, memang pemaparan saya dengan tim itu semester ke-2 (B50).”
Di sisi lain, Kementerian ESDM memastikan mandatori B40 tetap berjalan pada 2026 dengan alokasi sebesar 15.646.372 kiloliter (kL). Volume tersebut terdiri dari 7.454.600 kL untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8.191.772 kL untuk non-PSO.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











