Penyidik Kejaksaan Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI ke Pengadilan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit pada Kantor BRI Unit Ambon tahun 2020 hingga 2023 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Fitria Juniarty, seorang pegawai tetap BRI sejak tahun 2018 di BRI Unit Namlea. Pada tahun 2020, tersangka dipindahkan ke Unit BRI Ambon Kota dan menjabat sebagai Mantri Kupedes.
Berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki babak baru proses hukum. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan kasus secara yuridis beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
“Tahap dua telah dilakukan, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, melalui pesan WhatsApp. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Senin (19/1/2026) lalu.
Fitria Juniarty resmi menjadi tahanan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 17.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT pada Senin (22/9/2025) lalu. Saat ini, tersangka sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.
Dalam keterangan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agus Ba’ka, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.
Modus Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit
Modus yang digunakan oleh tersangka terungkap dalam pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Tersangka menggunakan metode Kredit Topengan, di mana ia meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes melalui dirinya sendiri. Jumlah nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 orang, dengan total nilai kredit sebesar Rp. 813.000.000,00. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain itu, tersangka memberikan pinjaman pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka dengan calon debitur. Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha, dan penghasilan. Tersangka juga mengambil foto dokumentasi calon debitur dengan latar belakang tempat usaha milik orang lain.
“Dengan modus Kredit Tampilan, tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp. 271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi,” ujar Aspidsus.
Penyalahgunaan Dana yang Terungkap
Penyidik berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka, antara lain:
- Penyalahgunaan pencairan kredit dari 7 debitur sebesar Rp. 206.404.000,00
- Penyalahgunaan angsuran pinjaman dan pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp. 442.273.150,00
- Penyalahgunaan rekening simpanan nasabah sebesar Rp. 241.850.000,00
Keseluruhan dana tersebut ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kerugian Negara Akibat Perbuatan Tersangka
Akibat dari perbuatannya, tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.975.257.330,00. Hal ini didasarkan pada Laporan Investigatif atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 s.d 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Diketahui, dalam kasus ini, Fitria Juniarty masih merupakan tersangka tunggal. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











