Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Ekonom: Pajak Rokok Baru Bisa Tingkatkan Pendapatan, Tapi Bukan Solusi Jangka Panjang



Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan optimisme terhadap potensi pendapatan dari kebijakan tersebut. Namun, beberapa ahli ekonomi memberikan pandangan kritis terkait dampak dan realisasi proyeksi penerimaan.

Pendekatan Fiskal dan Kebijakan Cukai

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa kerangka fiskal dalam upaya menambah lapisan tarif cukai untuk rokok ilegal bertujuan memperluas basis penerimaan dengan menggerakkan aktivitas yang selama ini berada di sektor gelap ke dalam sistem resmi. Meski demikian, ia menilai klaim potensi penerimaan hingga triliunan rupiah perlu diuji secara kritis.

“Keberadaan rokok ilegal bukan semata soal tarif, melainkan cerminan dari distorsi struktur cukai yang terlalu curam, lemahnya pengawasan, serta tekanan daya beli masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika faktor-faktor permasalahan tersebut tidak dibenahi, kebijakan baru justru berisiko melegalkan praktik ilegal secara de facto, bukan menghilangkannya. Hal ini berpotensi membuat tambahan penerimaan bersifat temporer dan rapuh secara fiskal.

Tantangan dalam Penerimaan Negara

Rizal juga menyoroti bahwa proyeksi penerimaan negara yang masih lemah pada tahun ini membuat kebijakan penambahan lapisan tarif CHT untuk rokok ilegal tidak layak diposisikan sebagai penopang utama untuk menutup kekurangan pajak. Menurutnya, karakter rokok ilegal sangat sensitif terhadap penegakan hukum dan perubahan harga. Ketika diberi ruang tarif, konsumsi bisa bergeser ke produk murah, sehingga menekan penerimaan cukai legal.

Ia menyarankan agar fokus kebijakan diarahkan pada perbaikan desain tarif cukai yang lebih rasional, penguatan penindakan, serta pemulihan kinerja administrasi perpajakan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat bertumpu pada basis yang legal, berkelanjutan, dan kredibel.

Perspektif Ekonom CORE

Dari sisi ekonomi, Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE) menilai bahwa penerapan lapisan tarif cukai baru untuk rokok ilegal memiliki potensi menambah penerimaan negara. Ia menyebut nilai tambahan yang realistis berada di kisaran triliunan rupiah, apabila sebagian produsen rokok ilegal bersedia masuk ke dalam sistem resmi.

Namun, ia menilai efek kebijakan ini tidak cukup besar untuk mengompensasi penerimaan pajak yang masih seret secara keseluruhan. Cukai rokok mendominasi pos penerimaan cukai, namun kontribusinya hanya sekitar 10%–15% terhadap total penerimaan negara. Oleh karena itu, meskipun ada tambahan penerimaan dari kebijakan baru sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun, nilainya dinilai relatif kecil dibandingkan potensi kekurangan penerimaan pajak ratusan triliun rupiah dari PPN atau PPh.

Selain itu, Yusuf menilai kebijakan ini memiliki risiko memperluas pasar rokok murah, menekan industri rokok legal, serta dalam jangka menengah berpotensi menggerus basis penerimaan pajak lainnya. Ia menilai kebijakan ini lebih tepat sebagai tambalan fiskal terbatas, bukan solusi utama untuk mengatasi penerimaan pajak yang melemah.

Perkembangan Regulasi dan Komitmen Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa pihaknya masih menggodok detail regulasi penambahan lapisan tarif cukai sebelum dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan bersama DPR berpotensi memakan waktu lebih lama. Namun, ia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal setelah aturan tersebut diterapkan.

“Kalau yang luar, yang (rokok) ilegal saya tutup,” katanya. Di sisi lain, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan ini sejalan dengan yang sebelumnya ia sampaikan dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada September 2025.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *