Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Hak Daerah Rp1 Triliun Belum Terbayar, Bangka Belitung Tuntut Pemerintah Pusat

Persoalan Keuangan Daerah yang Masih Berlangsung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini masih menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu masalah utama adalah belum dicairkannya Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,078 triliun yang menjadi hak provinsi tersebut. Dana ini merupakan bagian dari dana fiskal yang seharusnya disalurkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Upaya untuk Menagih Hak Fiskal Daerah

Untuk menuntut hak fiskalnya, DPRD bersama Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani melakukan kunjungan ke DPR RI dan Kementerian Keuangan. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi daerah serta memperjuangkan hak fiskal yang belum direalisasikan. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan penyaluran DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan permintaan tambahan anggaran, melainkan hak daerah yang secara hukum sudah diatur. Kami akan terus menagih kewajiban pemerintah pusat kepada Bangka Belitung,” tegas Didit dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Komponen DBH yang Mengkhawatirkan

Didit menjelaskan bahwa total Dana Bagi Hasil sebesar Rp1,078 triliun terdiri dari dua komponen utama, yakni royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah. Kedua komponen tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Menurutnya, perubahan regulasi terkait tarif royalti timah menjadi dasar kuat bagi daerah untuk menagih hak fiskalnya. Dalam PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya 3 persen menjadi 7,5 persen yang berlaku sejak April 2025.

“Selama ini perhitungan pemerintah pusat masih menggunakan tarif lama 3 persen. Padahal sejak April 2025, tarif royalti sudah naik menjadi 7,5 persen. Artinya ada selisih 4,5 persen yang belum dihitung dan belum dibayarkan kepada daerah,” kata Didit.

Potensi Selisih Royalti yang Besar

Didit mengungkapkan bahwa data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menunjukkan volume ekspor timah mencapai sekitar 48 ribu ton hingga November 2025. Angka tersebut bahkan belum mencakup produksi pada Desember 2025.

Dengan harga timah dunia yang sempat melonjak hingga hampir 43 ribu dolar Amerika Serikat per metrik ton, potensi penerimaan daerah dari royalti dan iuran tetap dinilai sangat besar.

“Jika seluruh kewajiban itu dihitung dengan tarif yang benar dan dibayarkan penuh, maka nilainya sangat signifikan bagi Bangka Belitung,” ujarnya.

Solusi atas Defisit APBD Daerah

Didit menilai, realisasi DBH sebesar Rp1,078 triliun akan menjadi solusi konkret bagi persoalan fiskal yang tengah dihadapi daerah. Saat ini, hampir seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung mengalami tekanan anggaran dan defisit APBD.

“Kondisi fiskal kita sedang tidak ideal. Banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang tertunda karena keterbatasan anggaran. Dana DBH ini bisa menjadi penopang utama untuk menyehatkan APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah selama ini telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara, baik dari sisi produksi, ekspor, maupun kontribusi sektor pertambangan timah terhadap perekonomian nasional.

“Kami sudah menjalankan kewajiban kami kepada negara. Sekarang sudah sewajarnya pemerintah pusat menjalankan kewajibannya kepada daerah,” tegas Didit.

Prioritas Pemanfaatan Dana untuk Rakyat

Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa DPRD dan pihak eksekutif telah sepakat terkait arah pemanfaatan DBH apabila dana tersebut akhirnya disalurkan. Prioritas utama akan difokuskan pada penyelesaian persoalan-persoalan mendasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami sepakat, jika dana ini terealisasi, penggunaannya akan diarahkan untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur,” paparnya.

Menurutnya, ketiga sektor tersebut merupakan kebutuhan fundamental masyarakat Bangka Belitung yang selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran.

Harapan terhadap Pemerintah Pusat

Didit berharap langkah aktif DPRD dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mendatangi DPR RI dan Kementerian Keuangan dapat membuka jalan keluar atas persoalan DBH yang belum disalurkan. Ia menekankan bahwa perjuangan ini dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan semata-mata kepentingan politik atau lobi anggaran.

“Kami menagih hak daerah yang diatur jelas oleh undang-undang. Dana ini bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan hak masyarakat Bangka Belitung,” katanya.

Didit berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada daerah penghasil.

“Kami berharap dana DBH ini dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik, mempercepat pembangunan, serta menyehatkan kondisi fiskal Bangka Belitung secara keseluruhan,” pungkasnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *