Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Cara Menkeu Purbaya Percepat Target Pajak Usai Defisit Melebar dan Restitusi Ratusan Triliun Masuk

Penerimaan Pajak 2025: Pertumbuhan yang Signifikan dengan Kekurangan yang Mengkhawatirkan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini meningkat sebesar 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, terdapat kekurangan penerimaan pajak atau shortfall sebesar Rp271,7 triliun.

Berdasarkan nilai sementara realisasi APBN 2025 hingga 31 Desember 2025, penerimaan pajak secara neto hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terjadi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.

Sementara itu, jika dihitung secara bruto, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp2.278,8 triliun. Dengan selisih tersebut, restitusi pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp361,2 triliun. Nilai restitusi ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp265,7 triliun.

Dari realisasi tersebut juga terlihat bahwa penerimaan pajak neto pada 2025 turun 0,7% dibandingkan capaian 2024. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha.

Komposisi Penerimaan Pajak 2025

Secara nominal, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 terdiri atas:

  • Pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp321,4 triliun
  • PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp248,2 triliun
  • PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 sebesar Rp345,7 triliun
  • Penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp790,2 triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa hampir seluruh jenis penerimaan pajak mengalami kontraksi pada semester I 2025. Penurunan terdalam terjadi pada PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 yang terkontraksi 19,4% secara year on year, sementara PPN dan PPnBM turun 14,7%.

Namun, kinerja penerimaan pajak mulai berbalik positif pada semester II 2025. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 yang tumbuh 17,5% secara tahunan. Adapun PPh badan serta PPN dan PPnBM juga kembali tumbuh positif, meski terbatas masing-masing sebesar 2,3% dan 2,1%.

Restitusi Pajak di Berbagai Sektor

Kemenkeu juga mencatat bahwa restitusi pajak terjadi di hampir seluruh sektor utama perekonomian. Pada sektor industri pengolahan, restitusi tinggi terutama terjadi pada industri minyak kelapa sawit. Di sektor perdagangan, restitusi dipicu oleh subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak.

Sementara itu, pada sektor pertambangan, restitusi tinggi tercatat terutama pada komoditas batu bara. Kondisi ini sebelumnya mendorong pemerintah mewacanakan pengenaan bea keluar terhadap ekspor batu bara.

Strategi Purbaya untuk Tahun 2026

Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau meningkat 7,69% dibandingkan target APBN 2025. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi sementara hingga akhir 2025, target tersebut mencerminkan kenaikan hingga 22,9% akibat rendahnya basis penerimaan.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah regulasi sejak akhir 2025. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memperluas cakupan pelaporan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk aset kripto.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mempertegas kewenangan fiskus dalam melakukan uji kepatuhan, mulai dari permintaan klarifikasi secara digital hingga kunjungan fisik ke lokasi usaha. Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 112 Tahun 2025 mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran. Ia menilai pendekatan pengumpulan penerimaan negara secara business as usual tidak lagi memadai.

Menindak Praktik Ilegal dan Underinvoicing

Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pertemuan di Hambalang. Presiden mempertanyakan keberlanjutan praktik kecurangan yang merugikan negara.

Dalam konteks itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing ekspor, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan batu bara. Berdasarkan temuan tim Lembaga National Single Window (LNSW), terdapat sekitar 10 perusahaan sawit besar yang diduga melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

Selain sektor sawit, otoritas fiskal juga membidik praktik industri ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing, terutama dari China, di sektor baja dan bahan bangunan. Modus yang digunakan antara lain penjualan tunai langsung ke konsumen tanpa pemungutan PPN, dengan indikasi pembiaran oleh oknum aparat.

Purbaya menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak tercapai, ia menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai sebagaimana disampaikan Presiden bukan sekadar wacana.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *