JAKARTA,
Beberapa tahun terakhir, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia menghadapi berbagai kasus yang menimbulkan kekhawatiran. Tiga perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dan eFishery. Setiap kasus memiliki latar belakang dan dampak yang berbeda, namun semuanya memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan dan tata kelola bisnis.
Kasus Investree terkait dengan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama perusahaan tersebut. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari otoritas selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun. Untuk melancarkan praktiknya, Adrian menggunakan dua perusahaan sebagai special purpose vehicle, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Praktik ini dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan. Akhirnya, Adrian ditangkap di Doha, Qatar, dan dibawa kembali ke Indonesia pada 26 September 2025 melalui kerja sama lintas negara termasuk dengan Interpol Indonesia.
Selain itu, kasus DSI juga menjadi perhatian serius. Perusahaan ini diduga gagal membayar pinjaman kepada para pemberi dana alias lender hingga mencapai nilai Rp 1,3 triliun. Sejak 2 Desember 2025, DSI masuk dalam pengawasan khusus OJK. Dalam fase ini, OJK melakukan pemeriksaan khusus yang mencakup pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis dan pengelolaan dana. Hingga akhir Desember 2025, OJK telah memberikan 15 sanksi kepada DSI, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjol sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Sementara itu, skandal eFishery juga menimbulkan kontroversi. Mantan CEO perusahaan, Gibran Huzaifah, diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan. Pemalsuan ini mencakup penggelembungan pendapatan hingga 600 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam waktu sembilan bulan hingga September 2024. Laporan resmi perusahaan menyatakan laba sebesar 16 juta dollar AS atau Rp 230 miliar, tetapi investigasi menunjukkan bahwa perusahaan justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 575 miliar. Selain itu, eFishery juga disebut mengeklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder, alat pakan ikan otomatis berbasis teknologi, padahal hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.
Strategi OJK dalam Menghadapi Kasus-Kasus Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah-langkah pembenahan menyeluruh dilakukan untuk memperkuat industri pindar agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat tata kelola industri pindar, khususnya dari sisi alur pembayaran dan manajemen risiko.
Salah satu fokus utama adalah sistem pencairan dana. Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, OJK menegaskan bahwa pencairan dana pembiayaan harus dilakukan langsung kepada penerima dana atau borrower melalui penggunaan rekening penampungan (escrow account). Skema ini diterapkan agar seluruh alur pembayaran dapat ditelusuri secara jelas dan risiko penyimpangan dana dapat diminimalkan.
Selain sistem pembayaran, OJK juga menyoroti kelemahan pada kualitas penyaluran pembiayaan. Pembenahan difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan penguatan manajemen risiko di masing-masing penyelenggara. Salah satu langkah penting adalah memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan secara berlebihan dengan membatasi jumlah penyelenggara tempat borrower dapat mengakses pembiayaan.
Di sisi pencegahan kejahatan keuangan, OJK juga memperketat pengawasan melalui penerapan strategi anti-fraud. Agusman mencatat, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 yang mendorong seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk fintech P2P lending, untuk menerapkan sistem pencegahan dan penanganan fraud secara menyeluruh. Selain itu, ketentuan terkait industri pindar juga terus disempurnakan untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk manipulasi, penyalahgunaan dana, maupun praktik fraud lainnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK percaya bahwa pembiayaan pindar masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam dua sampai tiga tahun ke depan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











