Ramadhan 2026: Perkiraan Awal Puasa dan Persiapan Umat Islam
Berdasarkan kalender yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Meskipun demikian, penetapan resmi oleh pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri secara maksimal. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah memastikan tidak ada kewajiban puasa yang tertinggal dari tahun sebelumnya. Bagi Muslim yang masih memiliki utang puasa karena alasan tertentu seperti sakit, haid, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat, disarankan untuk segera menunaikan qadha puasa sebelum Ramadhan tiba.
Qadha puasa merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai pengganti puasa Ramadhan yang terlewat. Berikut beberapa ketentuan dalam mengqadha puasa:
- Qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadhan.
- Tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.
- Mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.
- Membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadhan.
- Saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.
- Qadha Puasa Ramadhan bisa digabung dengan puasa sunnah, namun niat yang dibaca harus qadha Puasa Ramadhan, sehingga utang puasa lunas, tapi tetap dapat pahala puasa sunnah di hari itu.
Ada beberapa fatwa yang menjelaskan tentang qadha puasa. Seperti dikutip dari Serambi Indonesia, dalam fatwa Nur ’ala ad-Darbi disebutkan bahwa jika seseorang ingin berpuasa wajib (qadha) yang bertepatan dengan puasa sunnah, maka dia akan mendapatkan pahala puasa wajib dan puasa sunnah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa arafah.
Selain itu, Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) juga menyatakan bahwa boleh puasa hari arafah sekaligus untuk puasa qadha jika niatnya ditujukan untuk qadha. Pendakwah Ustaz Abdul Somad juga memberikan panduan bahwa niat qadha Ramadhan saja cukup, tanpa perlu digabung dengan niat puasa lainnya.
Berikut bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin’an Qadaa’in Fardho Romadhoona Lillahi Ta’ala
Artinya: “Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Fidyah untuk Pengganti Puasa
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah antara lain ibu hamil atau menyusui, lansia, orang meninggal, dan orang sakit parah yang jika berpuasa justru akan menambah sakitnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 184)











