Ringkasan Berita
UMP Kaltim 2026 naik sebesar 5 persen atau sekitar Rp180 ribu, dengan delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral.
UMK Berau 2026 disepakati naik sebesar 7,59 persen menjadi Rp4,39 juta.
UMK Balikpapan 2026 naik sebesar Rp148 ribu menjadi Rp3,85 juta, dengan UMSK ditetapkan sebesar Rp4 juta.
Penetapan UMK di Kalimantan Timur
Dari 10 kota/kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim), hanya Kota Balikpapan dan Kabupaten Berau yang sudah mensepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini kemudian akan diajukan ke kepala daerah untuk diputuskan dan ditetapkan sebagai upah minimum 2026.
Balikpapan dan Berau akan mengumumkan UMK 2026 setelah Gubernur Kaltim mengumumkan UMP 2026. Sementara kabupaten/kota lain baru akan mulai membahasnya pada Senin (22/12/2025).
Penetapan UMP Kaltim 2026
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mencapai kesepakatan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Setelah melalui perundingan yang cukup alot antara unsur pengusaha dan serikat buruh, kenaikan UMP disepakati sebesar sekitar 5 persen atau setara kurang lebih Rp180 ribu. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (19/12).
Rapat diikuti sekitar 22 peserta yang terdiri atas perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, serikat buruh, serikat pekerja, serta instansi terkait lainnya. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan pembahasan pengupahan tahun depan berlangsung alot dan menguras energi. Hal ini disebabkan adanya tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan serikat pekerja.
Pembahasan berlangsung selama dua hari dan cukup melelahkan karena harus menentukan dua hal utama, yakni besaran UMP dan upah minimum sektoral. Menurut Slamet, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah memiliki formula perhitungan yang jelas. Setelah UMP disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Hasilnya, disepakati ada delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral. Seluruh sektor tersebut telah dibahas secara menyeluruh. Menurut Slamet, perdebatan terjadi karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Namun, seluruh anggota Dewan Pengupahan tetap berpegang pada komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kalimantan Timur.
Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja. Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan toleransi dari kedua belah pihak. Ia mengungkapkan, dalam proses perundingan, pihak serikat pekerja sempat meminta skors hingga tiga kali untuk melakukan pembahasan internal. Meski demikian, kesepakatan akhirnya dapat dicapai melalui dialog dan argumentasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Yang terpenting, keputusan ini bisa diterima oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan. Ini menjadi dasar sebelum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi.
UMK Berau 2026 Disepakati Naik 7,59 Persen
Dewan Pengupahan Berau melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026. Dewan Pengupahan Berau yang terdiri dari Disnakertrans, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja atau buruh menyepakati UMK Berau Tahun 2026 sebesar Rp4.391.337,55. Mengalami kenaikan sebesar Rp309.941,24 atau 7,59 persen. Diketahui UMK Berau Tahun 2025 sebesar Rp4.081.396,31.
Mewakili akademisi, Nahwani Fadelan menyampaikan, awalnya memang Apindo menginginkan koefisien alfa 0,5 persen dan serikat buruh 0,9 persen. Setelah berunding cukup lama akhirnya dilakukan voting. Berdasarkan hasil kesepakatan atau voting maka koefisien alfanya sebesar 0,8 persen. Menurutnya, peningkatan UMK Berau Tahun 2026 ini sangat signifikan. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan, karena yang terpenting itu pelaksanaan di lapangan.
Rapat pembahasan UMK Berau 2026 ini sudah dilakukan sejak tanggal 19 Desember 2025 kemarin hingga malam. Dikatakannya, situasi tadi juga sempat memanas. Nahwani menyebutkan hal tersebut merupakan dinamika yang biasa terjadi jika terdapat perbedaan pendapat dalam sebuah forum. Hal-hal seperti itu sudah biasa dan mereka sudah dewasa dan biasa berorganisasi. Ada dua sektor unggulan di Berau yakni sektor perkebunan dan pertambangan. Pihaknya meminta agar hasil pembahasan ini dapat dijalankan, apalagi telah disepakati. Sudah sepatutnya kita menghormati keputusan ini. Keputusan berdasarkan hasil voting dewan pengupahan Berau.
Pandangan Pengusaha Berau
Sementara itu, Sekjen Apindo Berau, Ishaq Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyepakati dan menerima hasil keputusan UMK Berau 2026. Hal ini juga sudah diatur bahwa koefisien alfanya di angka 0,5 – 0,9. Sehingga kita tidak bisa lari dari itu.
Pandangan Buruh di Berau
Perwakilan Buruh, Mikael Sengiang menuturkan sesuai data dari Provinsi Kalimantan Timur, KHL Kaltim kurang lebih sekitar Rp5,2 juta lebih. Pihaknya berkeras meminta koefisien alfa 0,9. Walaupun belum mencapai Rp5 juta setidaknya mendekati. Namun, dari perdebatan tadi, dari pihak Apindo minta di angka 0,5-0,7. Setelah melalui voting, akhirnya sepakat di angka 0,8. Saya rasa wajarlah sudah nilai itu. Besok kita akan lanjut membahas UMSK Berau 2026.
UMK Balikpapan Disepakati Naik Rp148.492
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Balikpapan untuk tahun 2026, Minggu (21/12). Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan hasil rapat yang digelar pada Jumat (19/12) tersebut menetapkan, UMK Balikpapan sebesar Rp 3.850.000, naik dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.701.508. Selain UMK umum, rapat juga menyepakati kenaikan UMK Sektoral (UMSK) menjadi Rp 4.000.000 untuk tahun 2026.
Tim sudah sepakat semua. UMK sektoral ditetapkan Rp 4 juta, sementara UMK umum Rp 3.850.000. Ini hasil kesepakatan bersama dewan pengupahan. Ia menjelaskan, UMSK merupakan upah minimum khusus yang berlaku untuk sektor industri tertentu di kabupaten atau kota, berbeda dengan UMK umum yang berlaku bagi seluruh sektor. Penetapan UMSK tersebut dinilai relevan dengan karakter Kota Balikpapan sebagai kota jasa yang juga menjadi pusat aktivitas berbagai perusahaan industri, baik migas, jasa pendukung, maupun sektor lainnya.
Melihat kondisi Balikpapan sebagai kota jasa dan banyaknya perusahaan industri, maka UMSK menjadi penting untuk mengakomodasi kebutuhan upah sektoral. Saat ini, hasil kesepakatan tersebut tinggal diusulkan secara resmi kepada Wali Kota Balikpapan untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur guna penetapan final. Sekarang masih menunggu proses dari Wali Kota dan penetapan oleh Gubernur. Biasanya kalau sudah disepakati di dewan pengupahan, tidak akan berubah.
Setelah penetapan dari Gubernur terbit, Wali Kota Balikpapan akan mengumumkan secara resmi besaran UMK dan UMSK yang berlaku. Nanti tanggal 24 Desember 2025 akan diumumkan secara resmi oleh Walikota Balikpapan. Yang jelas dari Tim pengupahan sudah menghitung besaran Alfanya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











