Kuliah Umum Internasional FEB Undana: Kasus Ali Yasmin dan Dampak Ekonomi pada Daerah Terpencil
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Cendana (Undana) menyelenggarakan Kuliah Umum Internasional yang membahas kasus Ali Yasmin dan dampak ekonomi terhadap daerah terpencil, khususnya daerah pedesaan. Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan dimulai pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini dihadiri oleh dua pembicara utama, yakni Arabella Jorgensen-Hull dari Australia dan Toni Kopong dari FEB Undana.
Kuliah Umum dibuka langsung oleh Wakil Dekan II FEB Dr. Paulina Y. Amtiran SE., MM. Ia menyampaikan harapan agar seminar ini memberikan wawasan baru kepada mahasiswa mengenai hak asasi manusia dan hukum internasional. Peserta kegiatan terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi FEB, terutama dari Prodi Ilmu Manajemen.
Penjelasan Kasus Ali Yasmin oleh Arabella Jorgensen-Hull
Arabella Jorgensen-Hull, seorang pengacara dari Ken Cush Canberra Australia, mempresentasikan materi tentang kasus Ali Yasmin, seorang nelayan asal Nusa Tenggara Timur yang dituduh menyelundupkan para pencari suaka dari Afghanistan ke Australia. Ia menjelaskan secara detail dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia. Arabella juga menyoroti tiga aspek penting dalam perlindungan hak asasi manusia: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Menurut Arabella, kasus Ali Yasmin merupakan pelanggaran terhadap hak anak-anak dan hak politik. Ia telah mengurus kasus ini sejak tahun 2019, dan banyak korban tersebar di seluruh Indonesia. Arabella menceritakan bagaimana Ali, saat berusia 14 tahun, ditawari pekerjaan sebagai ABK di sebuah kapal dan tidak mengetahui identitas orang-orang yang menumpangi kapal tersebut. Setelah kapal ditangkap oleh petugas Australia, Ali diperlakukan sebagai orang dewasa meskipun masih berusia belia.
Arabella menjelaskan bahwa proses penahanan Ali sangat tidak adil. Ia harus tinggal di penjara orang dewasa selama tiga tahun tanpa didampingi wali. Akibatnya, Ali mengalami stres berat dan tidak bisa menghubungi keluarganya. Komisi Hak Asasi Australia kemudian melakukan investigasi dan menemukan adanya pelanggaran berat terhadap Ali Yasmin dan anak-anak lainnya.
Gugatan Massal dan Kompensasi
Gugatan “class action” yang diajukan oleh Ali Yasmin akhirnya menang, dan Pemerintah Australia harus membayar kompensasi sebesar AUD 27,5 miliar (setara dengan 270 miliar rupiah) kepada lebih dari 300 anak Indonesia. Namun, pemerintah Australia tidak secara formal meminta maaf atau mengakui kesalahan tersebut.
Arabella menjelaskan bahwa penyaluran uang kompensasi ini sangat rumit karena banyak korban tinggal di daerah pedesaan dengan latar belakang pendidikan rendah. Ada banyak tantangan seperti sulitnya mencari keberadaan korban dan memastikan kelayakan mereka untuk menerima kompensasi. Meski demikian, ia tetap berkomitmen agar semua korban mendapatkan ganti rugi yang layak.
Dampak Ekonomi dari Kompensasi
Materi kedua disampaikan oleh Toni Kopong, yang menjelaskan dampak ekonomi dari penerimaan kompensasi. Menurutnya, kompensasi ini bisa menjadi berkah jika dikelola dengan baik. Toni mengatakan bahwa beberapa korban menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah atau memberangkatkan orang tua pergi haji. Ia juga menyarankan pengelolaan uang kompensasi dengan membuka usaha seperti sewa sound system.
Setelah presentasi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh dosen FEB, Yosefina K.I.D.D. Dhae., ST. M.IT.











