Nur Khasanah (38) tersenyum lega ketika Hirosito —bukan nama sebenarnya— akhirnya mengangguk mantap. Selama lebih kurang 30 menit, ia memaparkan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja. Usahanya berbuah hasil. Hirosito kemudian bersedia membayarkan iuran BP Jamsostek Nur untuk tiga program sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan biaya tak sampai Rp 40.000 per bulan.
“Saat interview awal, saya jelaskan bahwa tiga program itu tak semata-mata untuk pekerja saja. Pemberi kerja juga diuntungkan. Saya bilang, ‘iurannya bahkan cuma setara secangkir kopi Anda’. Alhamdulillah mereka memahami dan mau membayarkan BP Jamsostek saya,” ujar Nur saat berbincang dengan, Rabu (26/11/2025).
Inisiatif Negosiasi
Nur kini bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) paruh waktu di sebuah rumah yang dihuni warga negara Jepang di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sudah empat tahun terakhir pemberi kerjanya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Kerja di rumah orang itu kelihatannya aman, tapi sebenarnya banyak risiko. Kalau saya jatuh atau cedera, siapa yang bertanggung jawab?” kata Nur.
Kegelisahannya mewakili keresahan banyak PRT yang bekerja sendirian tanpa perlindungan ketika kecelakaan terjadi. Dalam pekerjaan rumah tangga, risiko bisa juga muncul kapan saja, mulai dari terpeleset saat mengepel, tersengat listrik ketika menyetrika, hingga cedera karena mengangkat barang berat. Di sinilah JKK menjadi vital. Program ini dapat menanggung seluruh biaya perawatan, pengobatan, hingga rehabilitasi tanpa batas plafon. Adapun JKm memastikan keluarga tetap memperoleh santunan apabila musibah terburuk datang.
Nur juga memilih mengikuti program JHT karena memberikan perlindungan finansial jangka panjang. Ia sadar tabungan masa tua sangat penting, terutama bagi pekerja informal yang tidak memiliki jaminan pensiun. Bagi PRT seperti Nur, perlindungan ini bukan sekadar fasilitas, melainkan pegangan hidup. Perlindungan jaminan sosial memberikan ketenangan, kepastian, sekaligus pengakuan bahwa pekerjaan mereka memiliki nilai dan layak dilindungi.
Karena itu, Nur mendorong para PRT lain untuk berani bernegosiasi dengan calon pemberi kerja. “Harus berani nego, karena BP Jamsostek itu sangat bermanfaat untuk kedua pihak. Kalau belum berhasil, kita bisa bayar mandiri dulu. Setidaknya ikut dua program dengan iuran sekitar Rp 20.000 per bulan. Ibaratnya, seperti beli bakso, tapi manfaatnya besar untuk masa depan,” jelasnya.
Nur sendiri pernah beberapa kali menghadapi negosiasi yang tidak berjalan mulus. Ada calon pemberi kerja yang menolak permintaan menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjannya. “Waktu interview saya minta BPJS Ketenagakerjaan, tapi mereka menolak karena katanya itu seharusnya ditanggung pemerintah. Saya sudah jelaskan, tapi mereka tetap tidak mau. Ya sudah,” tuturnya.
Padahal, menurut Nur, pemberi kerja justru bisa mendapatkan banyak keuntungan dengan mendaftarkan PRT ke program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka di antaranya bisa terhindar dari kewajiban menanggung biaya pengobatan, santunan cacat, atau santunan kematian jika PRT mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Lagi pula, pemberian jaminan sosial menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab pemberi kerja terhadap kesejahteraan PRT, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
“Akan lebih enak tentu jika RUU Perlindungan PRT bisa segera disahkan. Jadi pemberi kerja otomatis wajib memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PRT. Karena pada dasarnya, kepesertaan BP Jamsostek jelas bermanfaat bagi pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya.
Pastikan Semua Terdaftar
Senada dengan Nur, PRT asal Yogyakarta, Jumiyem (47), menegaskan betapa pentingnya bagi seluruh PRT untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyayangkan jika masih ada pihak yang memandang pekerjaan PRT sebelah mata. Padahal, risiko pekerjaan PRT tidak kalah besar dibandingkan pekerjaan lain. Menurut Jumiyem, risiko kecelakaan kerja bisa muncul sepanjang hari. Mulai dari berangkat kerja, pekerjaan di rumah majikan, hingga masalah kesehatan akibat penggunaan bahan kimia, semua menjadi tantangan yang harus dihadapi.
“Risiko kecelakaan kerja yang dialami PRT sangat beragam. Dalam perjalanan menuju tempat kerja, ada risiko kecelakaan lalu lintas. Di tempat kerja, bisa kena luka bakar akibat minyak panas, iritasi kulit akibat bahan pembersih, hingga terjatuh saat bersih-bersih kamar mandi, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Aktif sebagai pengurus Serikat PRT Tunas Mulia, Jumiyem selama ini pun kerap mengingatkan para PRT lain untuk memastikan kepesertaan mereka. Baginya, perlindungan BP Jamsostek adalah keharusan. Kesadaran itu pula yang mendorong Serikat PRT Tunas Mulia bersama Jala PRT mengambil langkah konkret dengan menginisiasi keikutsertaan PRT ke program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018. Berkat upaya tersebut, menurut dia, kini sudah ada sekitar 20.000 PRT di berbagai wilayah Indonesia yang berhasil terdaftar.
Jumiyem mengatakan, advokasi yang dilakukan Serikat PRT pada awalnya adalah mendorong agar iuran BP Jamsostek dibayarkan oleh majikan. Namun realitanya, tidak semua pemberi kerja bersedia. Pada akhirnya, skema pembayarannya bervariasi. Ada PRT yang membayar sendiri, ada yang dibayarkan majikan, dan ada pula yang patungan antara PRT dan majikan. Rata-rata iuran yang dibayarkan PRT adalah Rp 36.800 per bulan, dengan asumsi standar upah Rp 1.000.000.
“Pokoknya teman-teman semua diupayakan bisa terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan. Minimal terdaftar JKK dan JKm. Jika memungkinakn, ikut JHT juga. Daftarnya sekarang mudah, bisa lewat aplikasi JMO di HP,” ungkapnya.
Sentuh Pekerja Migran
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan PRT di luar negeri. Salah satunya adalah Uli Rini (47), yang dua tahun terakhir menjadi peserta BP Jamsostek. Ia mendaftar setelah mendapat sosialisasi langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. PRT yang bekerja di Malaysia itu merasa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan BP Jamsostek sangat menguntungkan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Selama bekerja di Negeri Jiran, ia memang telah memiliki perlindungan ketenagakerjaan setempat. Meski begitu, perempuan pekerja migran itu memutuskan tetap mendaftar BP Jamsostek secara mandiri karena ingin meningkatkan perlindungan bagi dirinya dan keluarga. “Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, saya mendapat perlindungan lebih kuat lagi,” ucapnya. Pertimbangannya juga untuk keluarga yang tinggal di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. BP Jamsostek memberikan manfaat yang langsung dapat dirasakan keluarga pekerja migran di Indonesia.
“Bilamana terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap, klaim dari BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung disalurkan kepada ahli waris di Indonesia. Ini penting untuk menjamin keamanan finansial keluarga,” tuturnya. Uli telah mengikuti tiga program BP Jamsostek sekaligus, yaitu JKK, JKM, dan JHT. Ia menilai manfaat dari ketiganya sangat besar, sementara iurannya terjangkau.
Uli tidak ingin melewatkan program JHT karena memberikan perlindungan keuangan jangka panjang. JHT adalah program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor dengan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Ia kini rutin menyisihkan pendapatan Rp 200.000 per bulan untuk iuran program JHT.
Baginya, perlindungan yang didapatkan selama bekerja di luar negeri dan manfaat dari BP Jamsostek merupakan hal yang saling melengkapi. Sebagai Ketua Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) Malaysia, Uli aktif pula mengajak PMI lain untuk segera mengikuti program BP Jamsostek. “Jika PMI mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan berkelanjutan saat kembali ke Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga peserta benar-benar pulih dan siap bekerja kembali. Hal ini membuat hati saya lebih tenang, dan saya ingin teman-teman juga merasakannya,” ungkapnya.
Belum lagi, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat santunan pemulangan bagi PMI yang mengalami kondisi darurat atau sakit di luar negeri, sehingga harus dipulangkan ke Tanah Air. “Manfaat ini semakin memberi ketenangan bagi pekerja maupun keluarga yang menunggu di rumah,” ucapnya.
Perluas Jangkauan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengapresiasi sikap para PRT yang saling mengingatkan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menilai langkah tersebut sebagai contoh baik dari kelompok pekerja informal yang semakin sadar akan risiko pekerjaan sehari-hari. Atas dasar itu, BPJS Ketenagakerjaan tahun ini kembali memacu pertumbuhan peserta dari sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hingga akhir kuartal I-2025, jumlah pesertanya masih tertinggal, yakni baru 9,22 juta pekerja informal yang tercatat aktif dari total 40,19 juta peserta.
Menurut Oni, menjangkau segmen pekerja informal membutuhkan strategi khusus karena karakternya yang sangat beragam. Salah satu upaya yang dilakukan pun adalah menggandeng komunitas pekerja informal untuk membantu mengedukasi rekan-rekannya mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. “Tentu kami mendorong pertumbuhan dari sektor informal. Untuk itu, kami memperkuat kolaborasi dengan komunitas agar mereka bisa menjadi perpanjangan tangan kami,” ujarnya saat diwawancarai terpisah.
Selain mengandalkan komunitas, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan pendekatan digital. Oni menjelaskan bahwa pihaknya akan lebih aktif memanfaatkan media sosial untuk menampilkan kisah nyata pekerja informal yang telah merasakan manfaat program BP Jamsostek. Narasi personal seperti itu diharapkan dapat menarik perhatian mereka yang masih ragu untuk mendaftar. “Kami ingin teman-teman PRT makin memahami pentingnya jaminan sosial, terutama karena risiko yang mereka hadapi di jalan maupun di tempat kerja,” katanya.
Meski demikian, Oni menyadari bahwa memperluas kepesertaan di sektor informal tidak bisa dilakukan secara instan. Edukasi harus terus dijalankan, termasuk membangun pemahaman tentang manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, mulai dari pelaku UMKM, pengemudi lepas, pedagang kaki lima, hingga PRT yang setiap hari bersentuhan dengan risiko kerja di rumah tangga. Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, dibutuhkan untuk mempercepat penyerapan peserta dari sektor informal yang populasinya jauh lebih besar. Dukungan masyarakat pun tak kalah penting.
“Apabila memiliki PRT atau pekerja lain di sekitar Anda, kami mengimbau untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang. Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah termasuk melalui aplikasi JMO,” tuturnya.











