Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Budaya  

Kisah Penjaga Makam di Jombang yang Rela Bekerja Tanpa Gaji Tetap



JOMBANG,

Sebagai penjaga makam, Cak Pul harus siap dengan berbagai tantangan, termasuk bekerja hingga larut malam. Dinamika kehidupan seorang penjaga makam ini dikisahkan oleh Syaiful atau yang akrab dipanggil Cak Pul, seorang penjaga Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Cak Pul mulai mengenal suasana di kompleks pemakaman umum sejak 10 tahun lalu. Awalnya, ia hanya menjadi asisten dari juru kunci sebelumnya. Namun, setelah penjaga makam sebelumnya meninggal dunia dua tahun lalu, bapak dua anak dan satu cucu itu akhirnya memegang posisi utama sebagai juru kunci atau penjaga makam.

Pekerjaan sebagai penjaga makam, menurut Cak Pul, bukanlah jenis pekerjaan yang mudah ditemukan sosok yang berminat. Ia akhirnya menerima tanggung jawab tersebut karena tidak ada lagi yang bersedia mengurus TPU setelah penjaga sebelumnya pergi.

Saat itu, Cak Pul diputuskan menjadi penjaga makam, dibantu oleh Basuki, tetangganya. Hal ini dilakukan karena kompleks makam cukup luas dan menjadi tempat pemakaman bagi warga dari dua dusun di Desa Gedangan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Balai Desa, di mana tidak ada yang mau mengambil peran tersebut.

Berbagai Tugas Penjaga Makam

Sebagai penjaga makam atau juru kunci, Cak Pul memiliki berbagai tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan di kompleks makam. Tugas-tugas tersebut meliputi membersihkan kompleks makam, menentukan titik lokasi pemakaman bagi warga yang baru meninggal, hingga menggali tanah di lokasi pemakaman jenazah.

Tugasnya tidak mengenal waktu dan cuaca. Kadang pagi hari, siang hari, atau pada waktu malam. Pada musim hujan, ia dituntut untuk rajin mengecek kondisi setiap makam yang dikhawatirkan rusak atau tergerus hujan.

“Tiap hari saya ke makam, mengecek dan membersihkan mana saja yang perlu dibersihkan,” kata Cak Pul.

Menggali Makam

Pria kelahiran 1971 ini mengaku sudah terbiasa dengan situasi darurat, misalnya ada warga yang ingin keluarganya dimakamkan pada malam hari. Ia sering diminta mempersiapkan liang kubur untuk warga yang baru meninggal, meski saat itu sudah melewati pukul 21.00 WIB.

“Sering kalau seperti itu. Pernah juga ada yang minta (pemakaman jenazah) pas hujan rintik-rintik. Ya tetap kita layani, meskipun waktu itu sudah jam sepuluhan malam,” ujarnya.

Untuk menggali makam, Cak Pul sering terbantu gotong royong warga, terutama untuk pemakaman yang dilakukan pada waktu pagi, siang, atau sore hari. Namun, jika pemakaman dilakukan pada malam hari, ia biasanya hanya menggali liang kubur bersama Basuki, rekannya sesama penjaga makam.

“Kalau malam sering-sering tidak ada yang membantu, biasanya hanya saya sama Pak Basuki. Tapi kalau pagi, siang, atau sore, banyak warga yang membantu,” tambah Cak Pul.

Penghasilan dari Pemberian Ziarah

Sebagai penjaga makam atau juru kunci, Cak Pul dan rekannya tidak mendapatkan gaji atau penghasilan tetap dari pemerintahan desa. Setiap bulan, Cak Pul memperoleh insentif rata-rata sebesar Rp 150.000 yang berasal dari kotak infak di kompleks makam.

Besaran insentif ini tergantung pada jumlah perolehan kotak infaq. Jika perolehan di bawah Rp 300.000, maka penghasilannya otomatis kurang dari Rp 150.000 per bulan.

“Kotak itu dibuka setiap bulan. Kalau dapat Rp 300.000 ya dibagi Rp 150.000, berdua dengan Pak Basuki. Kalau dapat lebih dari Rp 300.000, sisanya masuk kas,” tutur Cak Pul.

Selain itu, penghasilan lainnya berasal dari pemberian pihak keluarga yang dimakamkan. “Kadang ada yang ngasih Rp 20.000, ada yang Rp 10.000. Pernah dikasih Rp 5.000. Itu ya saya terima saja, enggak apa-apa yang penting ikhlas,” ujar dia.

Tunjangan dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Soekarno menjelaskan bahwa para penjaga makam atau juru kunci memang tidak memperoleh gaji atau penghasilan tetap dari pemerintahan desa. Namun, mereka setiap tahun memperoleh tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diberikan secara berkala tiap 6 bulan sekali.

“Rujukannya Permendes dan Peraturan Bupati Jombang. Ada (tunjangan), walaupun jumlahnya tidak banyak,” kata Soekarno.

Merujuk pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2023, setiap penjaga makam dapat diberikan bantuan tunjangan atau insentif sebesar Rp 500.000 per tahun.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *