Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah terjadi merugikan negara Rp578 miliar di kegiatan impor gula. Kubu Tom Lembong mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak ada kerugian negara pada kegiatan impor gula tersebut.
Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong pada waktu membacakan eksepsi pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Ibukota Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di dalam mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah terjadi diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menghadapi perencanaan, pelaksanaan, juga pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan juga instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, dalam mana LHP BPK 2015-2017 yang dimaksud telah dilakukan menyimpulkan tak terjadi kerugian keuangan negara di kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” kata kuasa hukum Tom Lembong pada waktu membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menyebutkan kewenangan BPK di melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 lalu ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengungkapkan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) hanya sekali didasarkan pada Peraturan Presiden yang dimaksud seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
“Sedangkan kewenangan BPKP cuma didasarkan pada Peraturan Presiden, pada audit BPKP tak memiliki wewenang audit kembali terhadap hasil audit yang dimaksud dilaksanakan oleh BPK RI. Apalagi audit investigatif pro justicia untuk pembuktian perkara langkah pidana korupsi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jaksa tidaklah dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang objek auditnya serupa dengan BPK. Dia mengungkapkan tak ada putusan pengadilan yang membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang menyatakan ada kerugian negara di kegiatan impor gula itu tidak ada sah.
“Adapun sampai dengan pada waktu ini tiada pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan juga atau tindakan yang dimaksud membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara menghadapi tertanggal 20 Januari 2025 sudah nebis in idem lalu bukan berdasar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di area perkara dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











