Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita

Beritagowa.com JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu disampaikan di sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan di area ON DKI Jakarta Selatan.

Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang juga jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak kemudian retribusi tempat Pusat Kota Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, belaka perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang tersebut dilanggarnya itu ada yang tersebut gratifikasi, ada yang mana juga pemerasan, ada yang juga di tempat pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.

“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.

Atas penetapan status dituduh oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dimaksud dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohonkan agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang dimaksud sewenang-wenang dikarenakan bukan sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, kemudian dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang mana terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga memohon agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan tak sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta-minta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidaklah mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum serta patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga mengajukan permohonan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang dilaksanakan KPK.

“Menyatakan tak sah segala tindakan atau penetapan yang tersebut dikeluarkan tambahan lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *