Beritagowa.com – JAKARTA – Masyarakat sering kali penasaran dengan gaji seorang Kapolda. Sebagai pemimpin satuan pelaksana utama kewilayahan Polri di tingkat provinsi, tentu Kapolda memiliki gaji yang tidak main-main.
Kapolda sendiri merupakan singkatan dari Kepala Kepolisian Daerah. Mereka adalah orang-orang pilihan yang telah menyelesaikan berbagai pendidikan kepolisian dan memiliki prestasi yang mumpuni. Dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), mereka bertanggung jawab kepada Kapolri dan memastikan tugas-tugas Polda dapat dilaksanakan dengan baik.
Lalu, berapa gaji seorang Kapolda? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, gaji Kapolda yang berpangkat Irjen Polisi berkisar antara Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800 per bulan.
Namun, gaji pokok bukan satu-satunya sumber pendapatan bagi anggota kepolisian. Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya, mereka berada di level kelas jabatan 16. Dengan begitu, mereka berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000.
Selain tunjangan kinerja, anggota kepolisian juga menerima berbagai macam tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. Meskipun jumlahnya tidak sebesar tunjangan kinerja, tunjangan-tunjangan ini tetap menjadi tambahan penghasilan yang cukup besar bagi Kapolda.
Jadi, dapat dikatakan bahwa seorang Kapolda dapat meraup pendapatan puluhan juta rupiah per bulan. Besaran gaji yang didapat tentu sebanding dengan tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh seorang Kapolda.





