Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
News  

Satgas UU Ketenagakerjaan Dibentuk untuk Menindaklanjuti Putusan MK

Tim Penegak Hukum Dibentuk untuk Menegakkan Putusan MK Terkait UU Ketenagakerjaan

Beritagowa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta pembentuk undang-undang (UU) untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Untuk menindaklanjuti hal ini, Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan akan dibentuk dengan melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, satgas tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bukan hanya sekedar pembicaraan, tetapi juga data, substansi, dan solusi yang dapat ditemukan. Hal ini disampaikan Anindya setelah melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Pada akhir Oktober 2024, MK meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Kami memiliki visi yang sama dengan pemerintah, yaitu bagaimana kami dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kami juga ingin memastikan bahwa kesejahteraan buruh dan pekerja tetap terjaga,” ujar Anindya.

Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto/Istimewa

Anindya menyadari bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tidak akan mudah, terutama bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik dan pemikiran yang terbuka, ia yakin dapat menemukan jalan tengah.

“Kami ingin pertumbuhan dan investasi tetap ada, namun kami juga memahami bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara keseluruhan harus dijaga dengan baik,” kata Anindya.

Anindya juga menambahkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diumumkan pemerintah juga harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas. “Kami ingin memastikan bahwa situasi di lapangan tetap kondusif, dan Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri sangat terbuka untuk memastikan produktivitas tetap meningkat,” ujar Anindya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *