beritagowa.com – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut koalisi ini, kewenangan DPN yang terlalu luas dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi.
Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2024. DPN juga telah melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin sebagai ketua harian. Namun menurut UU No. 3 Tahun 2002, fungsi DPN hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan bahwa kewenangan DPN yang terlalu luas dan multi interpretatif dapat membahayakan demokrasi dan HAM. Menurutnya, DPN berpotensi menjadi lembaga superbody yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Kritik juga disampaikan terkait penambahan wewenang DPN untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. Hal ini dianggap sebagai kewenangan yang bersifat karet dan dapat menimbulkan multi interpretasi. Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan tentang lembaga serupa pada masa Orde Baru, yaitu Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang kerap melakukan pelanggaran HAM.





