Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
News  

Wamenlu Filipina Menyambut Kembalinya Mary Jane: Sebuah Tindakan yang Akan Selalu Kami Ingat

"Kisah Inspiratif Mary Jane: Wamenlu Filipina Merayakan Kembalinya Dia dengan Penuh Sukacita"

beritagowa.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menyerahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane, kepada pemerintah Filipina pada Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane sebelumnya divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena terbukti berupaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega menyampaikan rasa terima kasih atas kebaikan pemerintah Indonesia yang telah menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. De Vega juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.

“Dengan ini, kami menyatakan bahwa masyarakat Indonesia adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” ujar De Vega kepada awak media.

Dalam proses serah terima tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya, Filipina.

Perlu diketahui, pada Jumat (6/12/2024), Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez.

Meskipun telah dipulangkan ke Filipina, status Mary Jane tetap terpidana mati. Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa pemindahan Mary Jane tidak mengubah statusnya sebagai terpidana mati. Dia tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” tambah Surya.

Setelah pemindahan ke Filipina, Mary Jane juga akan dimasukkan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan hukum nasional Indonesia yang melarangnya untuk kembali ke Indonesia.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *