JAKARTA – Beritagowa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian, baru 72 pejabat lainnya yang telah menyelesaikan kewajiban melaporkan LHKPN. Hal ini diungkapkan oleh Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa dari total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih, sebanyak 72 telah melaporkan LHKPN-nya, sedangkan 52 belum melaporkan. Artinya, 58% pejabat di Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN-nya. Budi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari pejabat yang telah melaporkan LHKPN-nya adalah wajib lapor yang telah melaporkan secara periodik untuk tahun 2024.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, Budi menyatakan bahwa hanya 36 di antaranya yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 lainnya masih belum melaporkan. Sementara itu, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 30 yang telah melaporkan LHKPN-nya, sedangkan 27 lainnya belum melaporkan.
Tidak hanya itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, hanya 6 yang telah melaporkan LHKPN-nya, sedangkan 9 lainnya belum melaporkan. Oleh karena itu, Budi mengimbau kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
Budi juga menegaskan bahwa KPK siap membantu bagi yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN. Hal ini karena kepatuhan dalam melaporkan LHKPN merupakan langkah awal dalam pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.





