beritagowa.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal dalam mendukung visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045. Hal ini merupakan wujud dari dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus melakukan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Sejak pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dari capaian pada periode yang sama pada 2023.
Tak hanya itu, juga dilakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti mencapai 66,99 Kg. Jumlah ini meningkat 47,37% dari capaian pada periode yang sama pada 2023. Askolani juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
“Penindakan tersebut termasuk penindakan terhadap 102 unit handphone/tablet merek Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.
Selain itu, petugas juga telah melakukan penindakan terhadap 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).





