Beritagowa.com – Istilah “iPhone Bea Cukai” kini sedang ramai dibicarakan dan dicari oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya larangan penjualan bebas iPhone 16 di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah tersebut?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang diimpor secara resmi dan telah melewati proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai. Dengan kata lain, iPhone jenis ini sudah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku dan legal untuk digunakan di Indonesia.
Penggunaan istilah iPhone Bea Cukai semakin ramai seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16. Hal ini dilakukan karena Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN menjadi syarat utama bagi produsen untuk dapat menjual ponsel secara resmi di Indonesia. Hal ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya. Namun, hingga saat ini, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen tersebut, terutama untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensi, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Hal ini berarti ponsel tersebut tidak dapat masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.
Meskipun demikian, masih ada kemungkinan bagi beberapa unit iPhone 16 untuk masuk melalui jalur “Bea Cukai” jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Oleh karena itu, bagi yang ingin membeli iPhone 16, sebaiknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib ponsel tersebut. Jangan sampai sudah terlanjur membeli iPhone kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak dapat digunakan untuk konektivitas data.





