Proyeksi Kenaikan UMP 2026 yang Menjadi Perdebatan
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menjadi topik perbincangan hangat di kalangan pengusaha dan pekerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprediksi bahwa kenaikan UMP tahun depan hanya akan mencapai maksimal 4,2 persen. Angka ini jauh di bawah tuntutan buruh atau serikat pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 10 persen.
Penyebab utama kenaikan UMP 2026 tidak signifikan adalah karena pemerintah masih menggunakan formula baku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula ini berdasarkan tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha. Dalam konteks ini, inflasi yang tercatat sebesar 2,72 persen secara year-on-year pada November 2025 menjadi salah satu faktor utama penentuan kenaikan UMP.
Apindo: Kenaikan Hanya Mentok di 4,2 Persen
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan UMP masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa formula tersebut masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha. “Masih (penghitungannya), inflasi + alpha x growth. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 saja,” ujarnya.
Bob juga menyatakan bahwa ruang gerak kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu besar. Apindo memproyeksikan angka kenaikan UMP 2026 nasional berada di kisaran 4,2 persen. Ia menilai bahwa UMP seharusnya tetap menjadi batas upah minimal, bukan sebagai upah efektif bagi pekerja.
Pemerintah saat ini sedang merumuskan formula baru untuk penetapan UMP dengan menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan rentang kenaikan yang disesuaikan kondisi tiap daerah. Dengan sistem ini, kenaikan UMP bisa berbeda antar-provinsi tergantung kemampuan ekonomi dan industri setempat.
Menanggapi rencana tersebut, Bob menegaskan bahwa Apindo akan terus mendorong penetapan upah efektif melalui perundingan bipartite di tingkat perusahaan. Menurut Bob, upah efektif hasil perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan umumnya lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan pemerintah. Mekanisme ini dinilai lebih adil dan fleksibel karena mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan serta produktivitas pekerja.
Harapan Buruh Naik Hingga 10 Persen
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mengakui bahwa prediksi Apindo terkait kenaikan UMP yang masih jauh dari harapan pekerja. Mirah menilai bahwa inflasi tetap menjadi komponen utama dalam formula penetapan UMP sesuai PP 51/2023.
“Meskipun pemerintah menunda skema satu angka untuk 2026, dasar perhitungannya tetap mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa yang ditetapkan masing-masing daerah,” ujarnya.
Dengan inflasi 2,72% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5%, Mirah memperkirakan kenaikan UMP 2026 secara nasional hanya akan berada di rentang 4%–7%, tergantung indeks alfa yang dipilih oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, angka tersebut jauh dari tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan ideal sebesar 8%–10%.
Lebih lanjut, Mirah menjelaskan bahwa kenaikan biaya hidup riil seperti harga pangan, transportasi, dan perumahan sering kali lebih tinggi dari angka inflasi resmi BPS. Oleh karena itu, UMP harus menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, bukan sekadar angka statistik.
Mirah juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan disparitas antar wilayah. Menurutnya, banyak provinsi dengan biaya hidup jauh di atas rata-rata nasional, namun kenaikan UMP-nya tetap rendah karena terikat formula yang sama.
Keterangan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP yang tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya. Pemerintah tidak akan menetapkan satu angka kenaikan UMP yang berlaku sama di seluruh provinsi.
Tahun ini, penetapan UMP 2026 menggunakan sistem lebih fleksibel dengan kisaran atau range kenaikan upah. Setiap daerah nantinya dapat memilih besaran kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing, bukan lagi menggunakan angka tunggal.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” kata Yassierli.
Pembahasan mengenai rentang alfa, komponen variabel dalam penentuan kenaikan upah, masih berlangsung dan tengah difinalisasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan regulasi pengupahan sebelumnya.











