Pengalaman Pita Nissa: Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan BPU yang Menyelamatkan Keluarga
Musibah sering datang tanpa disangka-sangka, tetapi memiliki perlindungan jaminan sosial yang tepat dapat mengubah kepanikan menjadi ketenangan. Pengalaman itu yang dirasakan oleh Pita Nissa, seorang pegawai swasta yang sempat diterpa ujian karena anaknya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.
Serina Fachrita (17 tahun), anak Pita yang masih duduk di kelas XII SMK Negeri 6 Yogyakarta terpental dari sepeda motor karena ditabrak oleh sebuah mobil saat pulang dari praktik kerja lapangan (PKL). Musibah yang terjadi pada 28 September 2025 itu membuat Serina mengalami cedera patah tulang besar lutut sebelah kanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bethesda.
Dalam kondisi panik karena mengetahui anaknya mengalami kecelakaan fatal, Pita dihadapkan pada tanggung jawab untuk membayar biaya pengobatan. Pita bisa memperkirakan bahwa uang yang harus disiapkan tidak kurang dari puluhan juta rupiah. Pihak rumah sakit sempat menyarankan untuk mengurus asuransi Jasa Raharja, tetapi Pita tidak yakin klaimnya akan dikabulkan karena banyak pernyaratan administratif yang harus diurus.
Di tengah kepanikan itulah Pita teringat bahwa anaknya pernah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Pada Juni 2025, petugas BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta pernah menggelar sosialisasi di sekolah Serina.
“Dari situ diberikan ilmu, diberikan wawasan, diberikan pandangan tentang fungsi kegunaan adanya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Pita kepada JPNN, Sabtu (29/11).
Menyadari bahwa anaknya akan pulang pergi mengendarai sepeda motor saat PKL, rasa khawatir sebagai orang tua mendorong Pita mendaftarkan Serina ke BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pita langsung membayar iuran untuk bulan-bulan ke depan. Dengan kombinasi program JKK dan JKM, total iuran minimum yang harus dibayarkan oleh peserta BPU adalah Rp 16.800 per bulan.
“Menurut saya cukup terjangkau iurannya. Saya berpikir memang ini sangat penting sekali, apalagi untuk keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Benar saja, tiga bulan setelahnya Pita bisa mendapatkan manfaat nyata dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU. Seluruh biaya perawatan medis, mulai dari operasi, penyembuhan hingga pemulihan dan fisioterapis, semuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua ter-cover sampai ke fisioterapisnya. Mungkin kalau ditotal biayanya lebih dari Rp 100 juta,” ujar Pita.
Dukungan yang diberikan tidak hanya bersifat materiel. Pita juga memuji pelayanan dan respons cepat dari petugas BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
“Di tengah kepanikan, saya menelepon Pak Roni (petugas BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta). Beliau cuma minta saya untuk fokus mendampingi anak saya. Administrasi dan klaim semuanya dibantu. Bahkan beliau datang ke rumah sakit. Responsnya luar biasa dan cepat,” kata Pita.
Dia bersyukur karena sempat mendapat kesempatan untuk mengetahui bahwa anaknya yang bukan penerima upah ternyata bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pita mengaku dia baru mengetahui informasi tersebut saat ikut dalam sosialisasi di sekolah anaknya.
Ia mengungkapkan bahwa banyak dari teman dan kerabatnya yang juga tidak mengetahui bahwa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan segmen BSU. Padahal, kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, termasuk pekerja sektor informal yang tidak menerima upah dari pemberi kerja.
“Memang banyak masyarakat yang masih salah kaprah membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fungsinya mereka anggap sama, padahal sangat berbeda,” ujar dia.
Oleh karena itu, Pita berharap agar BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi, terutama untuk segmen pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), agar lebih banyak masyarakat terlindungi dengan iuran yang sangat terjangkau.

Pengemudi ojol salah satu pekerja informal yang harus mendapat perlindungan sosial. Foto: Antara
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Segmen BPU dan PU
Ada beberapa hal yang membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU dan Penerima Upah (PU).
- Pertama, peserta penerima upah, seperti karyawan swasta atau ASN yang menerima gaji dari pemberi kerja, wajib mengikuti empat program inti, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Sebaliknya, peserta BPU diwajibkan untuk mengikuti perlindungan minimum, yaitu JKK dan JKM saja.
- Kedua, bagi peserta PU, JHT adalah wajib, tetapi bagi BPU, partisipasi dalam JHT bersifat opsional atau sukarela. JHT berfungsi sebagai tabungan hari tua berbasis akumulasi iuran.
- Ketiga, program JP dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak diperuntukkan bagi segmen BPU karena skema ini didasarkan pada perhitungan iuran dan masa kerja yang terstruktur sehingga sulit diterapkan pada pekerja BPU.
- Keempat, peserta PU mendapatkan iuran wajibnya dari perusahaan, sementara peserta BPU harus membayar iuran secara mandiri dan proaktif.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. Foto: Januardi/JPNN
Beberapa perbedaan itulah yang mendapat sorotan dari Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurut Timboel, program ini menjanjikan manfaat besar, terutama melalui JKK dan JKM yang mampu memberikan beasiswa hingga jenjang sarjana bagi anak ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Dengan iuran yang terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan, manfaatnya sangat besar. Jika seorang pemulung ikut program ini dan meninggal dunia saat bekerja, anaknya bisa sekolah hingga sarjana,” ujar Timboel kepada JPNN pada Minggu (30/11).
Akan tetapi, di balik pentingnya program ini, implementasi dan substansi hukumnya dinilai masih lemah. Menurut Timboel, pekerja informal jauh lebih rentan ketimbang pekerja penerima upah yang masih dilindungi oleh perusahaannya.
“Sayangnya, yang diwajibkan hanya JKK dan JKM. JHT sifatnya sukarela. Padahal, pekerja informal ini juga butuh jaminan pensiun,” kata dia.
Timboel menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Pasal 8 Ayat (2) menyebutkan pekerja informal juga berhak mendapatkan program JHT dan JP.
Timboel juga mengkritik lemahnya implementasi dan penegakan hukum yang berakibat pada rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Per April 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total peserta aktif mencapai 39,7 juta orang. Dari jumlah tersebut, peserta aktif dari golongan BPU mencapai 8,99 juta orang. Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa baru sekitar 11,99 persen pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendorong pekerja informal menjadi peserta JKK dan JKM juga dinilai tidak dilaksanakan dengan baik.
Salah satu pekerja sektor informal yang disorot oleh Timboel adalah driver ojek online karena tingginya risiko kecelakaan saat bekerja. Meski Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan aplikator mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Timboel menilai pemerintah belum mengawasi dan menegakkan aturan tersebut.
“Regulasinya ada, pelaksanaannya belum maksimal. Padahal, pekerja informal jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal. Lebih rentan, tetapi perlindungan sosial belum maksimal,” ucapnya.
Untuk mengatasi masalah kepesertaan dan implementasi, Timboel menyarankan perlunya konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan regulasi.
BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih banyak bekerja sama dengan organisasi profesi untuk mengatasi masalah kepatuhan pembayaran. Aplikator ojol juga dapat diwajibkan untuk mendaftarkan dan memotong iuran dari penghasilan harian mereka.
“Pemerintah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk JKK dan JKM secara bertahap, misalnya Rp 1 triliun saja untuk 5 juta pekerja miskin. Itu sangat mampu dilakukan oleh negara,” ucap Timboel.
Menurut dia, pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat untuk berpihak dan melindungi pekerja informal.
“Pekerja informal itu identik dengan ketiadaan perlindungan. Padahal, lapangan kerja paling banyak itu di sektor informal, mencapai 59 persen. Kami berharap bisa memberikan jaminan perlindungan karena anggarannya juga enggak mahal-mahal banget,” ucapnya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











