Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Praktik Underinvoicing Merugikan Negara, Ekonom: Reformasi Bea Cukai Tak Bisa Ditunda

Pengertian Ekonomi Bawah Tanah dan Praktik Underinvoicing

Ekonomi bawah tanah atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat selama ini dianggap merugikan negara. Salah satu bentuk praktik yang termasuk dalam ekonomi bawah tanah adalah underinvoicing, yaitu manipulasi nilai barang dalam dokumen perdagangan internasional. Praktik ini luput dari pengawasan Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kerugian negara akibat underinvoicing belakangan ini mencuat dan menimpa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bahkan, DJBC diultimatum akan dibekukan oleh Presiden Prabowo Subianto jika tidak melakukan perbaikan.

Masalah yang Muncul Akibat Ketidaksinkronan Data Perdagangan

Permasalahan ini memanas setelah isu temuan lama kembali muncul ke permukaan. Salah satu yang paling signifikan adalah ketidaksinkronan data perdagangan antara Indonesia dan China. Temuan ini menunjukkan besarnya ekonomi bawah tanah di sektor ekspor-impor.

Dalam riset, terjadi perbedaan data neraca dagang yang mencolok antara kedua negara. Jika merujuk pada data laporan International Trade Center (ITC) dalam lima tahun terakhir, China mencatat fluktuasi surplus-defisit, sementara Indonesia selalu mencatat defisit.

Dalam rinciannya, tercatat ekspor China ke Indonesia sebesar US$ 76,7 miliar pada 2024, sementara Indonesia mencatat impor dari China hanya US$ 73,9 miliar. Sebaliknya, China mengklaim mengimpor barang Indonesia senilai US$ 71,1 miliar, namun Indonesia melaporkan ekspor ke China sebesar US$ 62,7 miliar.

Artinya, ada selisih lebih dari US$ 11,2 miliar atau sekitar Rp 186,76 triliun (kurs Rp 16.675) antara data kedua negara. Terkhusus ekspor Indonesia ke China, terdapat selisih US$ 8,4 miliar atau setara Rp 140,07 triliun nilai barang yang diduga tidak tercatat yang menjadi kerugian negara.

Indikasi Kuat Adanya Perdagangan Tidak Tercatat

Ketidaksinkronan data inilah yang disebut sebagai indikasi kuat adanya perdagangan yang tidak sepenuhnya tercatat, baik karena kesalahan pendataan, manipulasi dokumen, maupun praktik underinvoicing.

Menurut ekonom Celios Nailul Huda, selisih sebesar ini tidak mungkin terjadi jika seluruh transaksi tercatat melalui sistem kepabeanan yang resmi dan menggunakan kode HS yang sama.

Dampak Praktik Underinvoicing

Huda menegaskan bahwa praktik underinvoicing bukan fenomena baru. Barang impor sering dilaporkan jauh lebih murah dari harga riil, sehingga bea masuk yang dibayarkan ikut turun.

“Akal-akalan ini yang selalu dilakukan untuk mengurangi atau menghindari pembayaran bea masuk/impor,” ujar Huda.

Menurut Huda, dengan tarif bea masuk rata-rata 7,5%, negara berpotensi kehilangan Bea Masuk dan PPN Impor yang masing-masing mencapai Rp 5 triliun dan Rp 7,9 triliun.

“Jika itu digunakan oleh negara, efek bergandanya ke ekonomi akan jauh lebih besar,” kata Huda.

Reformasi Bea Cukai Mendesak, Presiden Beri Tenggat Satu Tahun

Besarnya potensi kebocoran membuat ultimatum dari Presiden Prabowo Subianto kepada DJBC. Ia memberi tenggat satu tahun untuk memastikan pembenahan tuntas di tubuh DJBC. Jika tidak, DJBC berpotensi dibekukan, dan 16.000 pegawainya dirumahkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa reformasi DJBC harus dilakukan secara fundamental. Jika publik tetap tidak puas, pemerintah tak menutup kemungkinan mengembalikan sebagian fungsi teknis kepabeanan ke pihak swasta seperti Societe Generale de Surveillance (SGS), sebagaimana pernah dilakukan era Presiden Soeharto pada 1985.

“Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya, bisa dibekukan dan diganti SGS seperti zaman dulu,” kata Purbaya.

Model Kepabeanan Baru: DJBC Pegang Kebijakan, SGS Tangani Teknis

Huda menilai opsi penggunaan SGS masih relevan, mengingat hal tersebut pernah dilakukan pada zaman terdahulu. Hanya saja menurutnya pergantian tidak untuk seluruh fungsi Ditjen Bea Cukai.

Menurutnya, SGS atau pihak swasta dapat mengambil alih tugas pemeriksaan barang pre-shipment dan post-shipment, yaitu aspek teknis yang rentan manipulasi nilai dan volume barang.

Namun kebijakan bea masuk dan bea keluar serta keputusan strategis tetap harus berada di bawah Ditjen Bea Cukai.

“Jadi pembekuan itu tidak akan seluruhnya saya rasakan karena ada fungsi-fungsi lainnya yang tidak bisa diserahkan kepada pihak swasta,” ungkap Huda.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *