Beritagowa.com JAKARTA – Majelis Hakim menegur mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada waktu sidang persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Hakim menegur Tom lantaran duduk dengan kedudukan menyilangkan kaki.
Momen yang dimaksud terjadi pada waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan Tom Lembong pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula di area Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat, Kamis (6/3/2025). Hakim kemudian menyela pembacaan surat dakwaan serta menegur gaya duduk Tom.
“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa sikap duduk yang mana baik saja, tidak ada perlu disilangkan kakinya,” ucap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Usai ditegur, Tom Lembong kemudian merubah gaya duduknya seraya memohon maaf.
“Mohon maaf Pak,” ujar Tom Lembong.
Sementara itu, JPU dari Kejagung mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan bilangan bulat yang disebutkan merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rupiah 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menghadapi dugaan aksi pidana korupsi di kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta.











