Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa pada persoalan hukum dugaan korupsi konstruksi Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terperiksa menghadapi surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES lalu NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan dan juga Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang juga Kuasa User Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang tersebut mendapatkan pekerjaan penasehat manjemen pembangunan konstruksi flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) juga TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Proyeksi Sendiri (HPS) yang tersebut diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengumumkan HPS tiada dibuat dengan perhitungan detail juga tanpa didukung data ukur juga tidaklah disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara total kerugian keuangan negara berhadapan dengan proyek itu. Hasilnya negara diduga kerusakan sekitar Rp60 miliar.
“Kami memohon ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan tindakan lanjut dari giat penggeledahan KPK pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman lalu Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Mulai Pekan (20/1/2025) kemarin.











