Beritagowa.com – Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone ex-inter sangatlah penting karena beberapa alasan yang harus diperhatikan. Yang utama, tentu saja untuk mencegah pemblokiran. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerapkan regulasi yang mengharuskan pendaftaran IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia.
iPhone ex-inter yang tidak terdaftar IMEI-nya di database Kemenperin berisiko diblokir, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM).
Selain itu, IMEI yang terdaftar menandakan bahwa iPhone ex-inter tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin. Ini memberikan jaminan bahwa produk yang dibeli adalah asli dan bukan barang palsu atau rekondisi.
IMEI juga berfungsi sebagai identitas unik perangkat. Jika iPhone hilang atau dicuri, IMEI yang terdaftar dapat membantu pihak berwenang dalam melacak dan menemukan perangkat tersebut.
Untuk mendaftarkan IMEI iPhone ex-inter, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Siapkan dokumen seperti paspor, kartu identitas (KTP/KK), boarding pass, dan bukti pembelian (invoice/receipt).
2. Melalui situs Bea Cukai, kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html dan isi formulir online dengan lengkap dan benar. Unggah dokumen yang disyaratkan, isi kode captcha, dan klik “Send”. Simpan bukti pendaftaran.
3. Melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, unduh aplikasi di Play Store atau App Store, pilih menu “Pendaftaran IMEI”, isi formulir, dan unggah dokumen yang diminta. Kirim pendaftaran dan simpan bukti pendaftaran.
4. Langsung di bandara, saat tiba di Indonesia, datangi petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional. Informasikan bahwa ingin mendaftarkan IMEI iPhone, serahkan dokumen yang diperlukan, dan petugas akan memproses pendaftaran IMEI.





