Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
News  

Harvey Moeis Menghadapi Sidang Pembelaan di Kasus Timah, Risiko Penjara 12 Tahun Menanti

Harvey Moeis, Si Tersangka Kasus Timah, Bersiap Hadapi Sidang Pembelaan dengan Risiko Penjara 12 Tahun

beritagowa.com – Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (16/12/2024) hari ini. Suami artis Sandra Dewi tersebut sebelumnya telah dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Agenda sidang Harvey Moeis hari ini telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Untuk pleidoi,” demikian bunyi keterangan jadwal sidang Harvey Moeis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dapat dilihat pada Senin (16/12/2024).
Disebutkan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. Selain Harvey, dua terdakwa lain yang merupakan petinggi dari PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan nota pembelaan. Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan pada Senin (9/12/2024).

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *