beritagowa.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Tanggal tersebut dipilih karena merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Keputusan Presiden tersebut ditandatangani pada 21 November 2024 dan berlaku sebagai Hari Libur Nasional. Menurutnya, hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Kami ingin mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 November,” ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan pada tanggal 21 November 2024 di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berikut ini isi dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:
“Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Semoga informasi mengenai keputusan presiden (keppres) tentang penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional ini bermanfaat bagi kita semua.





