Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
News  

Tak Ada Kerja, Ini Alasan Presiden Memutuskan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Menumpang Di Hari Libur, Presiden Mengambil Keputusan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional Karena Tidak Ada Aktivitas Kerja.

beritagowa.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Tanggal tersebut dipilih karena merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Keputusan Presiden tersebut ditandatangani pada 21 November 2024 dan berlaku sebagai Hari Libur Nasional. Menurutnya, hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Kami ingin mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 November,” ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan pada tanggal 21 November 2024 di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut ini isi dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:

“Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Semoga informasi mengenai keputusan presiden (keppres) tentang penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional ini bermanfaat bagi kita semua.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *