Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Panji Sukma
Polres Sukoharjo masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Panji Sukma. Penyelidikan ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memanggil terlapor karena masih menunggu keterangan dari pihak pendamping korban.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi. “Kami masih mendalami kasus, alasan belum dipanggil pihak kepolisian. Kami masih menunggu saksi yang akan dihadirkan oleh pendamping korban maupun dari penasihat hukum korban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan pendamping korban untuk menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Kami sudah berkomunikasi dengan pendamping korban untuk menghadirkan para saksi, karena alamat dan keberadaan mereka diketahui oleh pihak pendamping,” jelasnya.
Pemanggilan Terlapor Tunggu Pemeriksaan Saksi
Menurut AKP Zaenudin, pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi selesai. “Masih menunggu itu. Setelah saksi diperiksa, lalu kami akan memanggil terlapor. Jadi belum dipanggil karena kami masih menunggu keterangan dari pihak saksi,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap kondisi korban. Dari hasil pemeriksaan terakhir, korban disebut masih mengalami trauma berat. “Korban terakhir kami mintai keterangan masih trauma, sering menangis,” ungkapnya.
Adapun jumlah saksi yang akan dihadirkan diperkirakan sebanyak dua hingga tiga orang. Namun, kepastian waktu pemeriksaan masih menunggu kesiapan dari pihak pendamping korban. “Rencananya ada dua atau tiga saksi. Saat ini kami masih menunggu kehadiran saksi dari pendamping korban,” tambahnya.
Klaim Panji Sukma Mengenai Permintaan Membuat Video
Sebelumnya, Panji Sukma mengklaim sempat diminta oleh pelapor untuk membuat video pengakuan secara publik. “Sebelum kasus ini viral, saya diminta untuk membuat video pengakuan di media sosial bahwa saya melakukan pelecehan. Jika tidak, akan dibawa ke jalur hukum dan diviralkan,” jelasnya.
Namun, Panji mengaku menolak permintaan tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Saya memilih untuk tidak menanggapi karena saya tidak merasa melakukan hal itu,” tegasnya.
Selain itu, Panji juga menyoroti dampak yang dirasakan oleh lingkungan sekitarnya, termasuk rekan-rekan band dan koleganya yang ikut terseret dalam pusaran isu. “Untuk band saya dan rekan-rekan, saya sangat menghormati mereka. Saya tidak ingin mereka ikut terseret dalam kasus ini, karena mereka juga diserang habis-habisan oleh netizen,” katanya.
Panji menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap masyarakat dapat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Kronologi Kasus Mencuat
Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah seorang perempuan asal Boyolali melaporkan Panji Sukma ke Polres Sukoharjo pada Februari 2026. Terlapor diketahui merupakan seorang seniman dan musisi berinisial PSHA (34) asal Solo.
Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang terjadi lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025. Ia menyebut peristiwa paling berat terjadi pada 5 November 2025, yang diklaim sebagai hubungan seksual tanpa persetujuan. “Saat itu saya dalam kondisi rapuh setelah menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki konsen yang jelas, dan terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban dalam keterangannya sebelumnya.
Korban juga menyebut adanya relasi kuasa dalam hubungan tersebut, di mana terlapor berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara dirinya berada pada posisi murid dan pelaksana proyek. Kondisi tersebut membuatnya merasa sulit menolak.
Selain itu, korban mengungkap dugaan tindakan lain, seperti permintaan foto bagian tubuh sensitif pada April 2025, serta pengiriman foto tidak senonoh oleh terlapor pada November 2025. Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban mengaku mengalami dampak psikis serius hingga kehilangan fokus bekerja dan akhirnya kehilangan pekerjaan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan belum ada putusan hukum tetap.











