Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Gugatan Rp28,4 M Meski Vidi Aldiano Sudah Tiada
Keenan Nasution, seorang musisi senior, kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap alasan di balik tindakan hukumnya yang mengejutkan. Meskipun penyanyi Vidi Aldiano telah meninggal dunia, gugatan senilai Rp28,4 miliar terkait hak royalti lagu Nuansa Bening tetap berjalan.
Perkara ini mencakup sengketa antara pencipta lagu dan pihak yang menggunakan karya tersebut tanpa izin tambahan. Dalam kasus ini, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas pelanggaran hak cipta. Klaim mereka adalah bahwa izin yang diberikan pada 2008 hanya mencakup format fisik, bukan penggunaan digital atau konser.
Gugatan ini telah sampai ke tahap kasasi Mahkamah Agung (MA), yang merupakan tahap akhir dalam proses hukum. Meski salah satu pihak telah tiada, prosedur hukum tetap berjalan karena perkara perdata tidak otomatis gugur ketika salah satu pihak meninggal.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Menurut kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, dalam hukum pidana, jika terdakwa meninggal dunia, maka kasus akan gugur. Namun, hal ini tidak berlaku bagi gugatan materiil seperti hak royalti. “Dalam hukum keperdataan, tidak ada pengaruh terhadap perkara tersebut,” ujar Minola.
Kasus ini juga melibatkan pihak-pihak lain selain almarhum Vidi Aldiano. Ada turut tergugat yang masih hidup dan memiliki status hukum aktif. Hal ini menjelaskan mengapa gugatan tetap berjalan meskipun salah satu pihak telah tiada.
Proses Kasasi Mahkamah Agung
Saat ini, perselisihan hak royalti senilai puluhan miliar rupiah ini telah memasuki babak akhir di tingkat kasasi MA. Pihak Keenan Nasution memastikan bahwa hilangnya nyawa salah satu pihak tidak akan menghambat proses pemeriksaan berkas yang sedang dilakukan oleh para Hakim Agung.
Di tingkat kasasi, keberadaan fisik para pihak tidak lagi menjadi syarat utama berjalannya persidangan. Mekanisme pemeriksaan lebih menitikberatkan pada peninjauan dokumen, memori kasasi, serta argumentasi hukum tertulis yang sudah masuk ke pengadilan.
Alasan Teknis Mengapa Gugatan Tetap Berjalan
Alasan teknis ini menjadi landasan mengapa Keenan Nasution tetap melanjutkan langkah hukumnya hingga ke tingkat tertinggi. Pihak penggugat menekankan bahwa hak ekonomi atas sebuah karya cipta bersifat tetap dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, terlepas dari kondisi fisik para pihak yang bersengketa.
Minola memberikan rincian lebih lanjut mengenai perbedaan prosedur ini agar masyarakat memahami mengapa kasus ini tidak dihentikan. “Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak,” jelasnya.
Dampak Psikologis dan Kritik Publik
Polemik mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening menjadi persoalan hukum yang sempat membuat kondisi psikologis suami Sheila Dara Aisha tersebut menurun drastis pada tahun 2025. Perselisihan ini bermula ketika pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mendaftarkan gugatan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar menimbulkan reaksi beragam dari publik dan penggemar kedua musisi. Beberapa memberikan simpati, sementara yang lain memberikan kritik pedas.
Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, pernah mengungkap bahwa kasus ini menjadi beban tersendiri bagi kliennya. Menurut Yakup, kasus tersebut memengaruhi kondisi kesehatan Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker ginjal.











