Sosok Mehnaz Nazeera Arafiq, Anak Bupati yang Terlibat dalam Kasus Korupsi
Mehnaz Nazeera Arafiq, anak dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut terkait aliran dana korupsi yang dilakukan ibunya. Dalam kasus ini, Mehnaz diduga menerima sejumlah besar uang dari transaksi ilegal yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Mehnaz memiliki popularitas yang cukup tinggi di dunia media sosial. Ia aktif sebagai selebgram dengan jumlah pengikut Instagram mencapai lebih dari 85.300 per 21 Maret 2026. Selain itu, ia juga pernah berkarier di dunia hiburan sebagai pemain sinetron. Kini, Mehnaz merupakan mahasiswa jurusan Hukum di Universitas Diponegoro (Undip), setelah sebelumnya mengambil pendidikan Sarjana Kedokteran di Universitas Muhammadiyah Semarang (UMS).
Dalam konferensi pers KPK pada 4 Maret 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Mehnaz menerima sebesar Rp2,5 miliar dari total dana korupsi yang dialirkan ke keluarga bupati. Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan jasa outsourcing yang dikelola oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq.
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK
Pada momen Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan bagi keluarga tahanan. Mehnaz Nazeera pun memanfaatkan kesempatan ini untuk mengunjungi ibunya, Fadia Arafiq, yang saat ini ditahan di Rutan KPK.
Ia tiba di Rutan KPK pada pukul 10.00 WIB dan membawa makanan khas Hari Raya Idul Fitri untuk ibunya. Meski mendapat perhatian dari awak media, Mehnaz tidak merespons pertanyaan dan langsung melangkah cepat melewati kerumunan tanpa memberikan komentar apa pun.
Proses Hukum dan Pengadilan
Kasus korupsi yang menimpa Fadia Arafiq bermula dari pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026. PT RNB, perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Dari total uang masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar, hanya sebagian yang digunakan untuk operasional. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati. Berikut adalah rincian aliran dana korupsi:
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar.
- Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
- Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030.
Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Korupsi
Selain Mehnaz, beberapa anggota keluarga Fadia Arafiq juga terlibat dalam kasus ini. Termasuk di dalamnya adalah suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar. Anak laki-laki Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, juga disebut menerima sebesar Rp4,6 miliar dari dana korupsi tersebut.
Selain itu, Rul Bayatun, direktur PT RNB, juga diduga menerima sebesar Rp2,3 miliar. KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reaksi dan Tanggapan
Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Namun, KPK menepis alasan tersebut, karena Fadia telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016. KPK menilai yang bersangkutan sudah semestinya memahami prinsip good governance.











